Pemanfaatan Media Sosial dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas
Abstract
Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan menuntut strategi penanggulangan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Di tingkat lokal, Kabupaten Banyumas menghadapi peningkatan kasus narkotika yang signifikan, sementara media sosial menjadi ruang ganda yang dapat dimanfaatkan baik oleh jaringan kejahatan maupun aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan media sosial oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosio-legal dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara terhadap aparat BNNK Banyumas dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta sumber ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dimanfaatkan sebagai instrumen kebijakan non-penal melalui edukasi publik, kampanye kesadaran hukum, sarana pengaduan masyarakat, dukungan intelijen terbuka (OSINT), deteksi dini, dan alternatif pengumpulan informasi saat kewenangan penyadapan terbatas. Namun demikian, pemanfaatan tersebut belum berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya manusia, minimnya sarana dan anggaran, rendahnya literasi digital masyarakat, maraknya hoax, anonimitas akun, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial memiliki potensi strategis dalam kerangka politik kriminal non-penal, tetapi memerlukan penguatan kelembagaan dan regulatif agar berkontribusi nyata dalam menekan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas digital aparat, integrasi antar instansi, dan strategi komunikasi hukum yang lebih terarah berbasis literasi digital masyarakat.
Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional; Kebijakan Kriminal; Kebijakan Non-Penal; Pemanfaatan Media Sosial; Penegakan Hukum Narkotika.
Full Text:
PDF View
References
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. (Semarang: Citra Aditya Bakti, 1998)
BNN, ‘Badan Narkotika Nasional’, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2019
BNN Kabupaten Banyumas, ‘SI BAWORS: Sistem Informasi Banyumas War on Drugs’, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, 2025
BNNK Banyumas, ‘Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas’, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, 2018
———, ‘Rekap Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Banyumas Tahun 2024’, 2024
Burley, Brandon, ‘Social Media as an Investigative Tool: OSINT Strategies for Law Enforcement’, Police1, 2025
Cahyono, Anang Sugeng, ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9.1 (2016), 140–57
Daeng, Y, S H Sitorus, A Ruben, D F Tarigan, and ..., ‘Penegakan Hukum Pidana Dari Aspek Sumber Daya Manusia’, Innovative: Journal Of …, 4.4 (2024), 12981–89
Dally, Ann, ‘Anomalies and Mysteries in the “War on Drugs”’, in Drugs and Narcotics in History (Cambridge University Press, 1995), pp. 199–215
Eck, John E., and Ronald V. Clarke, ‘Situational Crime Prevention: Theory, Practice and Evidence’, in School of Criminal Justice (Springer Science and Business Media B.V., 2019), pp. 355–76
Faturachman, Sulung, ‘Sejarah Dan Perkembangan Masuknya Narkoba Di Indonesia’, HISTORIS : Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, X.Y (2013), 13–19
Fitri, Silvia, and Rahmadani Yusran, ‘Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat’, Journal of Civic Education, 3.3 (2020), 231–42
Hu, Chuanbo, Minglei Yin, Bin Liu, Xin Li, and Yanfang Ye, ‘Identifying Illicit Drug Dealers on Instagram with Large-Scale Multimodal Data Fusion’, ACM Transactions on Intelligent Systems and Technology, 12.5 (2021), 1–23
INewsPurwokerto.id, ‘Banyumas Urutan 3 Penyalahgunaan Narkoba Di Jawa Tengah, Nomor 2 HIV AIDS’, RCTI+, 2024
Iqsandri, Rai, ‘Pengaruh Politik Terhadap Proses Penegakan Hukum Di Indonesia’, Criminology and Justice, 2.1 (2022), 1–3
Lemhannas, ‘Kepala BNN: Penyelundupan Narkoba 80% Lewat Jalur Laut’, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2019
Lukman, Gilza Azzahra, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti, and Sahadi Humaedi, ‘Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja’, Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2.3 (2022), 405–17
Mardiana, Mardiana, ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Tingkat Pidana Narkotika Di Sulawesi Tenggara’, Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2.2 (2018), 109–22
Martha, Aroma Elmina, ‘Perundungan Siber (Cyberbullying) Melalui Media Sosial Instagram Dalam Teori the Space Transition of Cybercrimes’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31.1 (2024), 199–218
Muhamad, Simela Victor, ‘Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Ke Indonesia: Kasus Di Provinsi Kepulauan Riau Dan Kalimantan Barat’, Journal of International Relations, 6.1 (2015), 1–21
Nandy, ‘Pengertian Media Sosial, Sejarah, Fungsi, Jenis, Manfaat, Dan Perkembangannya’, Gramedia Blog, 2022
Newswire, ‘Penyalahgunaan Narkoba Di Banyumas Tertinggi Ketiga Jateng, Ini Kata Pj Bupati’, Espos Regional, 2024
Oediarto, Sigit, ‘BNNK Banyumas Edukasi Pelajar Agar Terhindar Dari Narkkoba’, Suara Merdeka Banyumas, 2023
Putri, Wilga Secsio Ratsja, Nunung Nurwati, and Meilanny Budiarti S., ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja’, Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3.1 (2016)
Rachmadani, ‘Integrasi Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Ke Dalam Hukum Pidana Islam’, AL-MUTSLA, 5.1 (2023), 134–53
Rahmi, Siti Silatur, and Fenny Rahayu Muchlis, ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Efektivitas Kampanye Sosialisasi Kesehatan Di Era Digital’, Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Sosialisasi, 1.1 (2025), 15–20
Redaksi, ‘BNN Banyumas Gandeng Telkomsel, Serukan “Banyumas Bersinar” Lewat Baliho Anti Narkoba’, Media POLRI, 2025
Savitri, Putu Indah, ‘BNN: Perubahan Jalur Ke Indonesia Jadi Pola Baru Sindikat Narkotika’, Antara News, 2022
Serman, Seraphinus Mariano Agung, and Prof. Dr. Pujiyono S.H., M.Hum., ‘Integral Policy for Countering Crime in the Field of Narcotics’, International Journal of Social Science and Human Research, 08.03 (2025), 1481
Setiaawan, Ida Bagus Trisnha, Ida Ayu Putu Widiati, and Diah Gayatri Sudibya, ‘Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika’, Jurnal Analogi Hukum, 2.3 (2020), 361–65
Silalahi, Ivani Valerine, Guruh Ramdani, and Harries Marithasari, ‘Peran Humas Digital Dalam Publikasi Konten Pencegahan Narkoba Melalui Media Sosial Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia’, Jurnal Teknik Informatika Dan Teknologi Informasi, 5.1 (2025), 102–13
Supriyanto, Mifta Hadi Safli, Pencegahan Kejahatan Konvensional (Bandung: Kaizen Media Publishing, 2024)
Surjatmodjo, Dwi, Andi Alimuddin Unde, Hafied Cangara, and Alem Febri Sonni, ‘Information Pandemic: A Critical Review of Disinformation Spread on Social Media and Its Implications for State Resilience’, Social Sciences, 13.8 (2024), 418
Vinta, Purbani, ‘Polresta Banyumas Tingkatkan Penanganan Kasus Narkoba Di Akhir Tahun’, Radio Republik Indonesia, 2024
Wulansari, Nurteta, ‘Pemanfaatan Media Sosial Dalam Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) (Studi Pada Facebook, Twitter, Dan Instagram BNN)’ (Universitas Gadjah Mada, 2016)
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.4.16131
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |

Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International




