Disharmoni Regulasi Hukum Nasional dan Paris Convention dalam Pembatasan Kata Deskriptif: Studi Kasus Merek “Prestige Image Motorcars”

Muhammad Aslam Fadhlurrahman

Abstract


Di era globalisasi, banyak perusahaan menggunakan kata pujian seperti kata super, premium, dan mild untuk membangun persepsi merek. Hal ini termasuk kata deskriptif yang dilarang penggunaannya dalam suatu merek. Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, Indonesia harus tunduk pada ketentuan larangan penggunaan kata deskriptif dalam Pasal 6quinquies Konvensi Paris. Di Indonesia, larangan penggunaan kata deskriptif yang diatur dalam Pasal 20 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 belum diatur secara tegas sebagaimana Pasal 6quinquies Konvensi Paris. Sehubungan dengan ini, ditemukan merek yang diterima permohonannya pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yaitu merek Prestige Image Motorcars. Permasalahan dalam jurnal ini adalah apakah kata “prestige” termasuk kata deskriptif yang dilarang penggunaannya berdasarkan hukum nasional dan apakah merek Prestige Image Motorcars yang diduga terdiri dari kata umum dan kata deskriptif dapat diterima pendaftarannya pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan sinkronisasi hukum vertikal antara hukum nasional dengan hukum internasional. Kesimpulan akhir adalah kata “prestige” termasuk kata deskriptif yang dilarang penggunaannya. Sekalipun merek “Prestige Image Motorcars” terdapat kata “prestige image” dan kata “motorcars” yang dilarang penggunaannya, merek tersebut tetap dapat didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual; Merek; Kata Deskriptif.


Full Text:

PDF

References


Alvisalia, Yelma Nomida, ‘Perjanjian Koeksistensi Merek Dan Letter of Consent Terhadap Merek Yang Memiliki Unsur Persamaan Pada Pokoknya’, Jurnal Syntax Admiration, 5.12 (2024), 5678–89

Andieni, Rinda Ayu, ‘Persengketaan Terkait Merek Asli Dan Serupa Group Musik The Rolling Stones Dilihat Dari Prinsip First To File Dan Well Known Marks’, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7.3 (2023), 1933

Asmara, Andre, Sri Walny Rahayu, and Sanusi Bintang, ‘Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar’, Syiah Kuala Law Journal, 3.2 (2019), 184–201

Aulia, Najwa, Mirda Andraini, and Aliya Padiya, ‘Tantangan Perlindungan Merek Untuk Produk UMKM Dengan Nama Generik: Studi Kasus Penolakan Pendaftaran Merek Di DJKI’, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3.4 (2025), 3982–92

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Indikasi Geografis (Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019)

Erlina, ‘Pendaftaran Terhadap Merek Yang Bersifat Generic Dan Descriptive’, Jurnal Jurisprudentie, 3.1 (2016), 42–50

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary (St. Paul: Thomson Reuters, 2019)

Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia (Bandung: Alumni, 1986)

Harahap, Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)

Harwanto, Edi Ribut, and Samsul Arifin, ‘Legal Protection of Unregistered Marks in Indonesia’, Journal of Humanities, Social Sciences and Business (Jhssb), 2.1 (2022), 128–43

Hayfa, Kayla Zendy Alfanny, and Jeane Neltje Saly, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Yang Sudah Terdaftar Ditinjau Dari Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis’, Rio Law Journal, 4.1 (2023)

Hu, Pi Chan, ‘A Linguistic Study of the Distinctiveness of a Trademark’, NTUT Journal of Intellectual Property Law and Management, 3.1 (2014), 1–20

Ida Laela, Fitri, ‘Analisis Kepastian Hukum Merek Terkenal Terdaftar Terhadap Sengketa Gugatan Pembatalan Merek’, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7.2 (2020), 182–201

Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global Dan Integrasi Ekonomi (Jakarta: Prenada Media Group, 2015)

L., Naomi, ‘Word of the Week: Prestige’, Jaycwolfe, 2016

Linford, Jake, ‘A Linguistic Justification for Protecting Generic Trademarks’, Yale Journal of Law and Technology, 110.1 (2015), 110–70

Mayana, and Santika, Hukum Merek (Perkembangan Aktual Perlindungan Merek Dalam Konteks Ekonomi Kreatif Di Era Disrupsi Digital) (Bandung: Refika Aditama, 2021)

Mulyani, Sri, ‘Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 12.3 (2012), 568–78

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, ‘Open Mic Indonesia’, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2015

———, ‘Prestige Image Motorcars’, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020

———, ‘Supermi’, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2009

———, ‘Supermi’, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2012

Purwaningsih, Endang, Paten Dan Merek: Economic and Technological Interest Dalam Eksploitasi Paten Dan Merek (Malang: Setara Press, 2020)

R.G., Sreeragi, ‘Intellectual Property Rights (IPR): An Overview’, Emperor International Journal of Library and Information Technology Research, 01.02 (2021), 27–30

Safitri, Nadila, and Suherman, ‘Formulation of Secondary Meaning Evidence in Trademark Infringement Disputes in Indonesia (Comparative Study of the United States and Thailand)’, Jurnal Mercatoria, 17.2 (2024), 154–64

Sanjaya, Aqila Herdiyanto, and Wilma Silalahi, ‘Pembatasan Hak Ekslusif Terhadap Penggunaan Kata Umum Dalam Sebuah Merek’, Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9.2 (2025), 514–21

Setyowati, Krisnani, Efridani Lubis, Elisa Anggraeni, and Hendra Wibowo, Hak Kekayaan Intelektual Dan Implementasinya Di Perguruan Tinggi (Bogor: Kantor HKI Institut Pertanian Bogor, 2005)

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Publishing, 2020)

Utama, Yuliana, Rika Ratna Pertama, and Ranti Fauza Mayana, ‘Pelindungan Merek Berbasis Tingkat Daya Pembeda Ditinjau Dari Doktrin Dilusi Merek Di Indonesia’, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5.1 (2021), 139–53

World Intellectual Property Organization, Making a Mark : An Introduction to Trademarks for Small and Medium-Sized Enterprises (Geneva: World Intellectual Property Organization, 2017)




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International