Anak Sebagai Pengedar Dalam Pusaran Peredaran Gelap Narkotika (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb)
Abstract
Penjatuhan pidana penjara terhadap anak dalam perkara narkotika seringkali memicu dilema hukum antara pendekatan punitif Undang-Undang Narkotika dan pendekatan restoratif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini terefleksi pada kasus anak yang berperan sebagai perantara/kurir atas perintah orang lain namun tetap dijatuhi vonis penjara dengan alasan kebutuhan akan pembinaan yang lebih baik di lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai perantara jual beli narkotika pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb serta menguji kesesuaiannya dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara normatif-kualitatif dengan menafsirkan serta mengonstruksikan pernyataan dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian disajikan secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan berdasarkan pertimbangan holistik yang mencakup aspek yuridis (terbuktinya unsur permufakatan jahat perantara narkotika Golongan I >5 gram), aspek sosiologis (adanya disfungsi pengawasan keluarga dan krisis identitas anak), serta aspek filosofis (penerapan teori tujuan/rehabilitatif). Penjatuhan pidana penjara dalam putusan ini telah sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak karena diposisikan sebagai ultimum remedium guna memberikan perlindungan substantif dan pembinaan terstruktur bagi anak yang berada dalam lingkungan kriminogenik.
Kata Kunci: Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Narkotika; Perantara Narkotika; Pidana Penjara.
Full Text:
PDFReferences
Anggasakti, Toddy, and Amanda Pati Kawa, ‘Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Innocence)’, Jurnal Verstek, 4.2 (2016), 200–208
Dwilarosa, Xyzca, and Setiyono Setiyono, ‘Persesuaian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No.184/Pid.Sus/2019 Jo.Putusan Ma Ri No.3815 K/Pid.Sus/2019)’, Lex Jurnalica, 22.3 (2025), 192–99
Fikriyah, Uswatul, ‘Peran Aktif Hakim Dalam Pemeriksaan Keterangan Saksi Dalam Persidangan Menuju Hakim Yang Profesional Di Era Kemajuan Tekhnologi Informasi’, Al’adalah, 22.2 (2021), 158–66
Fitri, Wahyuni, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif’, Jurnal Ius Constituendum, 2.2 (2017)
Flora, Henny Saida, ‘Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia’, University Of Bengkulu Law Journal, 3.2 (2018), 142–58
Gultom, Maidin, and Holong TM Silitonga, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Perantara/Kurir Dalam Transaksi Narkoba’, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 5.2 (2025), 153–60
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Krisna, Liza Agnesta, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Yogyakarta: Deepublish, 2018)
Maulani, Diah Gustiniati, ‘Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia’, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7.1 (2015), 1–12
Novandi, Alan, ‘Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia)’ (UIN Syarif Hidayatullah, 2018)
Nurbadaliah, Siti, Akhmad Munawar, and Indah Dewi Megasari, ‘Penuntutan Terhadap Perkara Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 4.7 (2023), 1–13
Puspitasari, Isti, ‘Keabsahan Scientific Crime Investigation Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Perkara Pembunuhan’, Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1.4 (2024), 139–50
Rabbiefashya, Muhammad Attar, and Hudi Yusuf, ‘Kedudukan Barang Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP’, JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 2.5 (2025)
Rampen, Dea Andrisia, ‘Kedudukan Hukum Dari Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti Dalam Pasal 189 KUHAP’, Lex Et Societatis, VI.2 (2018), 114–25
Safitri, Nabila, ‘Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Penjara Terhadap Anak Pengedar Narkotika (Studi Putusan Nomor 41/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pdg)’ (Universitas Bung Hatta, 2022)
Saleh, Roeslan, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983)
Saragih, Christina Mahdalena, Sonya Airini Batubara, Martin Johan Napitupulu, Nico Iryanto Sihombing, and Novita Wanrelin Gultom, ‘Analisis Hukum Terhadap Penggabungan Dan Pemisahan Perkara Pidana Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum’, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3.2 (2020), 360–68
Syam, Ismail, Alpi Sahari, and Rizkan Zulyadi, ‘Analisis Hukum Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Untuk Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Kejaksaan Bener Meriah)’, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4.2 (2023), 100–111
Yanuar, Rizky, ‘Tinjauan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Surabaya (Studi Putusan Nomor: 2406/Pidb/2014/Pn.Sby)’, Jurnal Verstek, 8.2 (2020), 205–10
Yunanto, Yunanto, ‘Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim’, Jurnal Hukum Progresif, 7.2 (2019), 192–205
Yusuf, Nasir, ‘Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika’, Pranata Hukum, 4.2 (2021), 107–18
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16139
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |

Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International




