Antara Pembakaran dan Pembunuhan: Analisis Yuridis terhadap Kualifikasi Delik

Ginza Alisia Pradana, Budiyono Budiyono

Abstract


Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang adalah kejahatan membahayakan keamanan umum, pelaku dengan sengaja membakar sesuatu sehingga menimbulkan kebakaran dan akibatnya ada orang meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara Nomor 1100/Pid.B.2025.PN. Lbp yang mengkualifikasikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat preskriptif, dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 1100/Pid.B/2025/PN Lbp, menurut penulis tidak tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, melainkan yang tepat  adalah sesuai dengan fakta persidangan seharusnya perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mendasarkan pertimbangannya pada aspek yuridis berupa alat bukti yang sah dan aspek non yuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Kata Kunci: Putusan Hakim; Kejahatan Pembakaran; Mengakibatkan Matinya Orang.

Full Text:

PDF

References


Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)

Ibrahim, Jhonny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006)

Koyongian, Riyando Olddy, Max Sepang, and Karel Yossi Umboh, ‘Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, Dan Banjir Dalam Pasal 187 Dan Pasal 188 Kuhp Sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang’, Lex Administratum, VIII.4 (2020), 232–39

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditnya Bakti)

———, Delik-Delik Khusus Terhadap Harta Kekayaan (Bandung: Sinar Baru, 1989)

Makaro, M. Taufik, and Suharsil Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktik (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)

Marbun, Gus Irwan Selamat, Triono Eddy, and Juli Moertiono, ‘Analisis Yuridis Pembuktian Unsur Kesengajaan Dan Perencanaan Terlebih Dahulu Dalam Tindak Pidana Pembakaran Yang Menyebabkan Kematian’, Jurnal Somasi (Sosial Humaniora Komunikasi), 6.2 (2025)

Marendes, Falery, Noenik Soekorini, and Vieta Imelda Cornelis, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah (Studi Putusan Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Tnn)’, Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 8.1 (2024), 247–68

Miekhel, J. Sam, and Susi Delmiati, ‘Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain’, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1.2 (2022), 72–84

Narsida, Narsida, Hukum Penitensier (Palembang: UNSRI, 2005)

Ray Christian, Dita, A. Sakti. R. S. Rakia, and Hidayah Wahab Aznul, ‘Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat Dalam Perspektif Viktimologi Di Kota Sorong’, Judge : Jurnal Hukum, 5.02 (2024), 207–19

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, ‘Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat’, Jakarta : Rajawali Pers, 1985

Sudarto, Sudarto, Hukum Pidana I (Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, 1990)

Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998)

Wulandari, Indah, and Arsyad Aldyan, ‘Pembuktian Visum Et Repertum Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian’, Verstek, 11.2 (2023), 189–97




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International