Telaah Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst: Apakah Putusan Jurisprudensi Berbasis Judicial Activisme?
Abstract
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, telah mengadili dan memutus perkara perdata yang memiliki irisan dengan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut menjadi isu sentral dan perhatian di mata publik karena memiliki tendensi dalam penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mengarah kepada permasalahan; apakah putusan a quo dapat sebagai jurisprudensi berbasis judicial activism.? Maka, terhadap permasalahan akademik dimaksud, artikel ilmiah ini bertujuan untuk menelaah putusan a quo secara teoritik sehingga memberikan pemahaman ideal-konsepsional yang menjadi pengetahuan publik. Artikel ilmiah ini secara tipologis merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal yang menggunakan metode analisis konten disertai pendekatan konseptual (cq. analisis konsep hukum) dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka, yang meliputi bahan hukum primair berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel lain yang memiliki keterkaitan signifikan. Hasil penelitian dalam artikel ilmiah ini bahwasannya putusan a quo dinilai tidak menindaklanjuti keadilan substansial berbasis demokrasi konstitusional sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, alih-alih melakukan judicial activism guna menjadikan yurisprudensi dalam bidang hukum perdata di lingkungan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kata Kunci: Peradilan; Putusan Hakim; Pemilihan Umum; Jurisprudensi; Judicial Activism.
Full Text:
PDFReferences
Ady Supryadi, Tin Yuliani, Fahrurrozi, and Aesthetica Fiorini Mantika, ‘Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia’, Unizar Law Review, 6.1 (2023), 98–105
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002)
Ali, M. Hatta, ‘Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) Pada Era Reformasi Dan Transformasi’, in Komisi Yudisial Dan Reformasi Peradilan (Jakarta: Komisi Yudisial, 2007)
Alkostar, Artidjo, Metode Penelitian Hukum Profetik (Depok: UII Press, 2018)
Amalia, Luky Sandra, ‘Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019’, in Dinamika Sosial Politik Pemilu Serentak 2019 (Jakarta: LIPI Press, 2021)
Asimah, Dewi, Agus Budi Susilo, Rut Endang Lestari, Sudarsono Sudarsono, Trisoko Sugeng Sulistyo, Sonyendah Retnaningsih, and others, Perluasan Kewenangan Peradilan Administrasi Dalam Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad-OOD) (Jakarta: Kencana, 2021)
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015)
Bachmid, Fahri, ‘Implikasi Hukum Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Tentang Penundaan Pemilu Tahun 2024’, JURNAL USM LAW REVIEW, 7.1 (2024), 59–69
Bachtiar, Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018)
Barak, Aharon, The Judge in A Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2006)
Bast, Carol M., and Margie Hawkins, Foundation of Legal Research and Writing (New York: Delmar Cengage Learning, 2013)
Bradley C. Canon, ‘Defining the Dimensions of Judicial Activism’, Judicature, 66.6 (1983), 239
Cahyaningrum, Lulik Tri, ‘Catatan Singkat Atas Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Tahapan Sengketa Proses Pemilu Dan Sengketa TUN Pilkada’ (Labuan Bajo: Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, 2023)
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)
Dowrkin, Ronald, Freedom’s Law: The Moral Reading of The America Constitution (Oxford: Oxford University Press, 2005)
Dramanda, Wicaksana, ‘Menggagas Penerapan Judicial Restraint Di Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 11.4 (2016), 617–31
Efendi, Jonaedi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat (Jakarta: Prenada Media Group, 2018)
Elias, Stephen R., Legal Research: How to Find and Understand the Law (Berkeley, 2018)
Faiz, Pan Mohamad, ‘Dimensi Judicial Activism Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 13.2 (1970), 406–30
Fauziah, Ratu Faridatul, ‘Analysis of Decision of Central Jakarta Court Number 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst: From PMH to Abuse of Power’, Unes Law Review, 5.4 (2023)
French, Robert Shenton, ‘Judicial Activism: The Boundaries of the Judicial Role’, in Law Asia Conference Paper (Ho Chi Minh City, 2009)
Friedman, Lawrence Meir, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1987)
Fuady, Munir, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori Dan Konsep (Depok: Rajawali Pers, 2018)
Fudin, Hanif, ‘Aktualitas Urusan Keistimewaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarīʻah’ (Universitas Islam Negeri Yogyakarta, 2022)
Gaffar, Afan, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Galligan, Brian, Judicial Activism in Australia (New York: MacMillan, 1991)
Goodrich, Peter, Legal Discourse: Studies in Linguistic Rhetoric, and Legal Analysis (London: Palgrave Macmillan UK, 1987)
Hadi, Fikri, Suwarno Abadi, and Farina Gandryani, ‘Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilihan Umum Melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst’, Wijaya Putra Law Review, 2.1 (2023), 77–94
Hadjon, Philipus M., Argumentasi Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009)
Harun, Refly, ‘Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum’, Jurnal Konstitusi, 13.1 (2016), 1–24
Heydon, Dyson, ‘Judicial Activism and The Death of the Rule of Law’, Quadrant Magazine Law, 47.1–2 (2003)
Hidayat, Avit, ‘Lompatan Sesat Putusan Penundaan Pemilu’, Koran Tempo, 2023
Hoecke, Mark van, ‘Legal Doctrine: Which Method(s) for What Kind of Dicipline’, in Methodologies of Legal Research: Which Kind Method for What Kind Dicipline? (Oxford: Hart Publishing, 2011)
Huntington, Samuel Philip, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (Norman: University of Oklahoma Press, 1991)
Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayu Media Publishing, 2012)
Isharyanto, Isharyanto, Hukum Kelembagaan Negara: Studi Hukum Dan Konstitusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Yogyakarta: Deepublish, 2016)
Isra, Saldi, ‘Titik Temu Daulat Rakyat Dan Daulat Hukum’, in Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 (Jakarta: Konstitusi Press, 2012)
Keane, John, The Life and Death of Democracy (London: Pocket Books, 2010)
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemmen Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2018)
Kriekhof., Valerine J.L., ‘Analisis Konten Dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awal’, Era Hukum, 2.6 (1995), 85–95
Latipulhayat, Atip, ‘Mendudukan Kembali Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4.3 (2018), i–vi
Lotulung, Paulus Effendie, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum (Jakarta: Departemen Kehakiman cq. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997)
Mahardika, Nur Gemilang, ‘A Brief Introduction to Judicial Activism in the Australian Common Law’, in Proceeding of International Conference On Mutual Legal Assistance and Asset Recovery (Yogyakarta: FH UII Press, 2021)
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku II: Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007)
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)
Mappiasse, Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim (Jakarta: Prenada Media Group, 2017)
Marbun, S.F., Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta: Liberty, 2003)
Martosoewignjo, Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran Dan Pandangan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015)
McLeod, Ian, Legal Method (New York: MacMillan, 1996)
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014)
Muchsan, Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2000)
Muhaimin, Muhaimin, Metodologi Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
Murphy, Walter F., ‘Civil Law, Common Law, and Constitutional Democracy’, Louisiana Law Review, 52.1 (1991), 91–136
Nambo, Abdulkadir B., and Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa, ‘Memahami Tentang Beberapa Konsep Politik’, Jurnal Mimbar, XXI.2 (2005), 262–85
Nugroho, Muhammad Arifadi, and Rizky Ramadhan Baried, ‘Ketepatan Penerapan Kompetensi Absolut Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Oleh Komisi Pemilihan Umum (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst)’, Prosiding Nasional Hukum Aktual Perkembangan Dan Isu Hukum Keperdataan-Bisnis Kontemporer, 2.2 (2024), 154–70
Prabowo, Bagus Surya, ‘Menggagas Judicial Activism Dalam Putusan Presidential Threshold Di Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 19.1 (2022), 73–96
Pujiningrum, Wigati, Perdana Raya Waruwu, Andi Julia Cakrawala, Irwan Rosadi, Beni Harmoni, Ikhwanul Dawam Sutawijaya, and others, Eksistensi Yurisprudensi Dalam Putusan-Putusan Hakim (Jakarta: Kencana, 2021)
Purwanto, Ade Chandra Kurnia, and Moh. Saleh, ‘Penerapan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur Pada Putusan Pengadilan Negeri’, Jurnal Hukum, 20.2 (2023), 531–39
Putman, William H., Legal Research: Analysis Dan Writing (New York: Thomson Delmar Learning, 2004)
Ridwan, Ridwan, ‘Diskresi Pemerintahan: Aspek Teoretik Dan Hukum Positif’ (Jakarta: Pusdiklat MA-RI, 2024)
Rosenfeld, Michel, ‘The Rule of Law and the Legitimacy of Constitutional Democracy’, SSRN Electronic Journal, LXXIV.36 (2001)
Salman, Otje, Teori Hukum (Bandung: Rafika Aditama, 2004)
Siagian, Abdhy Walid, Habib Ferian Fajar, and Rozin Falih Alify, ‘Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024’, Jurnal Legislatif, 5.2 (2022), 101–14
Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2000)
Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi Dan Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)
Sloan, Amy E., Basic Legal Research: Tools and Strategies (New York: Wolters Kluwer, 2018)
Sudarsono, Sudarsono, and Rabbenstain Izroiel, Petunjuk Praktis Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Konvensional Dan Elektronik (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)
Suhaimi, ‘Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum’, Jurnal YUSTITIA, 19.2 (2018), 1–23
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
Sutadi, Marianna, ‘Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa (PMHP/OOD)’ (Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, 2009)
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata (Bandung: Alumni, 1992)
Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Tamanaha, Brian Z., A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001)
Tilly, Charles, Democracy (Cambridge: Cambridge University Press, 2007)
Undari, Ni Kadek Ayu Sri, and I Gusti Ayu Ketut Intan Pradnyawati, ‘Diskursus Kompetensi Pengadilan Negeri Dalam Memutus Penundaan Pemilu: Studi Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst’, Kertha Patrika, 45.1 (2023), 1–18
Weingast, Barry R., ‘A Postscript to Political Foundations of Democracy and the Rule of Law’, in Democracy and the Rule of Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2003)
Wignjodipuro, Surojo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Gunung Agung, 1982)
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Konsep Dan Metode (Malang: Setara Press, 2013)
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |

Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International




