Rekonstruksi Batas Hak Imunitas Advokat dalam Pertanggungjawaban Pidana atas Obstruction of Justice Tindak Pidana Korupsi

Selfia Anggita

Abstract


Abstrak

Obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam integritas sistem peradilan dan efektivitas penegakan hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh advokat yang dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan berupa hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai batas perlindungan hak imunitas advokat serta potensi konflik norma dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat dalam pertanggungjawaban pidana atas obstruction of justice serta mengkaji harmonisasi pengaturan antara kedua ketentuan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bukan merupakan hak yang bersifat absolut, melainkan hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik, mematuhi kode etik profesi, dan tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Konflik norma antara Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperoleh titik temu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Nomor 7/PUU-XI/2018, dan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan itikad baik, unsur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip equality before the law sebagai tolok ukur penerapannya. Dengan demikian, hak imunitas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi advokat yang melakukan obstruction of justice. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penegasan batasan hak imunitas advokat guna mencegah overcriminalization sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi advokat, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Korupsi, Obstruction of Justice, Tanggung Jawab Pidana,


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Amiruddin. “Delik Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt Of Court) Dalam Perkara Pidana Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 9, no. 2 (2016).

Arlina, Liza, Luthfi Alfarizi Nasution, Muhammad Rizky Khoir, Nurhayani, Nurul Miftahul Jannah, and Fauziah Lubis. “Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus Roy Rening.” Judge : Jurnal Hukum 6, no. 1 (2025): 251–62. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047.

Chairani, Meirza Aulia. “Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 1 (April 22, 2018). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1236.

Eizeluna Farnesty, Fenny Rahma Sari, Raihan Dzaky, Rani Bela Septia, Siti Balqis Alayya, Syifa Maura Adinda, and Vina Khalisa. “Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Suap Pengacara.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 6 (October 14, 2024): 98–116. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.555.

Hartono, M Rudi, and Radi Candra. “Analisis Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Beracara Memberikan Bantuan Hukum.” Wajah Hukum 5, no. 1 (April 23, 2021): 94. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.350.

Kamil, Irfan, and Dani Prabowo. “Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus ‘Obstruction of Justice’ Lukas Enembe.” Kompas, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/06442991/hari-ini-roy-rening-jalani-sidang-perdana-kasus-obstruction-of-justice-lukas.

Keysha, Saradiba, and Rachmad Abduh. “Esensi Delik Obstruction of Justice Dalam Konstruksi Hukum Pidana.” UNES Law Review 6, no. 3 (March 20, 2024): 8289–98. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1670.

Lubis, Fauziah, Dyna Varissa Indah, Nabilah Putri Ayuni, and Nuur Zayana Purba. “Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata.” INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025).

Lubis, Fauziah, and Juliana PC.Sinaga. “Analisis Obstruction Of Justice Dalam Perspektif Hukum Pidana.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6591–6601. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1519.

Mayrachelia, Difia Setyo, and Irma Cahyaningtyas. “Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (January 31, 2022): 121–32. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.121-132.

Mugiono. “Klasifikasi Perbuatan Advokat Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya 3, no. 2 (December 26, 2024): 324–31. https://doi.org/10.55606/mateandrau.v3i2.2897.

Niode, Mohamad Fajrin H, Farhana Farhana, and Diah Sulastri Dewi. “Penerapan Prinsip Hak Imunitas Advokat Atas Interpretasi Obstrucstion Of Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 2 (February 3, 2024): 644–56. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i2.2304.

Perdana, Dary Iqbal Putra, and Wahyu Prawesthi. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 24 (2023): 246–56. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10429056.

Radi Eno, La, and Yossi Agnesia Napitupulu. “Hak Imunitas Advokat Pada Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice) Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 5, no. 1 (December 28, 2025): 2001–9. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.14416.

Salsabila, Lulu, and Alfian Azhari. “Pertanggungjawaban Pidana.” JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1, no. 1 (2025): 1–7.

Saputra, A A. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Dalam Menjalankan Profesi Berkaitan Dengan Itikad Baik Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara 6, no. 4 (2017).

Saragih, Rahul Fauzan, Bakti Jaya Negara Pohan, and Tetty Marlina Tarigan. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pada Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (February 4, 2023): 891–901. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.3027.

Sembiring, Debreri Irfansyah, Edi Yunara, and Mahmud Mulyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pembelaan Terhadap Klien Berkaitan Dengan Tindak Pidana Obstruction Of Justice (Studi Kasus Putusan Nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021).” Journal of Science and Social Research 8, no. 1 (2025): 327 – 334.

Sulastri, Lusia. Pengaruh Obstruction of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara, 2023.

Surahman, Dina Arum Fadila, Achmad Irwan Hamzani, and Kus Rizkianto. “Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Obstruction of Justice.” Social, Educational, Learning and Language (SELL) 2, no. 1 (2024): 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.1234/sell.v1i1.3.

Walukow, Julita Melissa. “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” LEX ET SOCIETATIS 1, no. 1 (March 31, 2013). https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.2.16146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International