Eksploitasi Seksual dan/atau Ekonomi terhadap Anak dalam Prostitusi Online: Problematika Disparitas Pemidanaan Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah memperluas praktik prostitusi online yang melibatkan anak, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya ketika anak tidak hanya berstatus sebagai korban, tetapi juga sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Kondisi tersebut memunculkan permasalahan mengenai penerapan ketentuan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta konsistensi pertimbangan hakim dalam menentukan jenis pidana terhadap ABH. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam mengonstruksikan keadaan serta perbuatan anak yang dianggap membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagai parameter normatif penjatuhan pidana penjara atau pidana pembinaan dalam lembaga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt Utr dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan telah tepat menerapkan unsur Pasal 76I dengan menegaskan bahwa perolehan keuntungan ekonomi dari keterlibatan anak merupakan bentuk eksploitasi tanpa mempermasalahkan adanya persetujuan atau kerelaan anak korban. Namun demikian, hakim dalam kedua putusan belum secara eksplisit mengkualifikasikan keadaan dan perbuatan anak sebagai membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagaimana parameter normatif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perbedaan jenis pidana lebih didasarkan pada kondisi individual anak sebagaimana tercantum dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria objektif mengenai parameter "membahayakan" dan "tidak membahayakan" masyarakat agar tercipta konsistensi, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pemidanaan anak.
Kata Kunci: Eksploitasi Anak, Pemidanaan Anak, Prostitusi Online.
Full Text:
PDFReferences
(APJII), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “Survei Internet APJII 2026,” 2026. https://survei.apjii.or.id/.
Anselmus S. J. Mandagie. “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Crimen IX, no. 2 (2021).
Asih, Wahyu Sari. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt).” Verstek 9, no. 2 (May 6, 2021). https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51073.
Bachmid, Atila Amalia. “Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak : Kebijakan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 1 (May 30, 2025). https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838.
Baihaqi, Iman, Taufik Makarao, and Siti Intihani. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana.” Jurnal Hukum Jurisdictie 6, no. 1 (August 29, 2024): 1–11. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.162.
Eka Putri, Fitri Jayanti, Lies Sulistiani, and Agus Takariawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Islam I’anatush-Shibyan.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (December 10, 2021): 114–29. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.718.
Elpasya, Ivandro, Nelwitis Nelwitis, and Riki Afrizal. “Analisis Putusan Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi Dan Seksual Terhadap Anak Secara Online (Studi Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Pdg).” Lareh Law Review 1, no. 1 (June 14, 2023): 61–70. https://doi.org/10.25077/llr.1.1.61-70.2023.
Fahrurrozi, and Samsul Bahri M Gare. “Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP.” MEDIA KEADILAN Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2019): 50–63. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/jmk.
Gilang Ramadhan, Alifari, and Rahtami Susanti. “Prostitusi Online Dengan Menggunakan Aplikasi Michat Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Jurnal Bevinding 1, no. 7 (2023).
Gunadi, Ismu, and Joenaedi Effendi. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana (Buku Ajar Bagi Mahasiswa). Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Hiariej, Eddy OS. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2015.
Kusumawati, Apriliani, and Nur Rochaeti. “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi Di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (September 24, 2019): 366–78. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.366-378.
Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Matalatta, Andi. Victimilogy Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1987.
Mertha, I Ketut, I Gusti Ketut Ariawan, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Wayan Suardana, AA Ngurah Yusa Darmadi, I GAA Dike Widhiyaastuti, I Nyoman Gatrawan, and I Made Sugi Hartono. Buku Ajar Hukum Pidana. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Nova, Adlya, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, and Mahmud Mulyadi. “Tindak Pidana Prostitusi Online: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal).” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 7 (2023).
Noviacahyani, Wahyu, and Elly Sudarti. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 3 (May 11, 2023): 264–82. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23585.
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2016.
Rakhayanti, Intan. “229,4 Juta Warga RI Sudah Terhubung Internet, Ini Data Terbaru 2025.” CNBC Indonesia, 2025. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250806142256-37-655596/2294-juta-warga-ri-sudah-terhubung-internet-ini-data-terbaru-2025.
Ramadhani, Aurellya, Syainda Putri, Khansa Athaya Nurulkamila, and Khinalya Farradiba Syahnaz. “Prostitusi Anak Dan Perdagangan Manusia : Kajian Patologi Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” … Kajian Hukum Dan … 2, no. 1 (2025): 382–89. http://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/811%0Ahttp://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/download/811/802.
Royani, Esti, Vience Ratna Multi, and Edy Hariyanto. Hukum Pidana. Purwokerto: CV Amerta Media, 2023.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya). Jakarta: Kencana, 2016.
Sari, Rita Puspita. “Pengguna Internet RI 2025 Tembus 229,4 Juta, Gen Z Mendominasi.” Cloud Computing Indonesia, 2025. https://www.cloudcomputing.id/berita/pengguna-internet-ri-2025-229-4-juta.
Sinurat, Aksi, and Chatryen M. Dju Bire. Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana (PPGTP). Nusa Tenggara Timur: Tangguh Denara Jaya, 2024.
Siswantari Pratiwi. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum 11, no. 1 (March 10, 2023): 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.307.
Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1986.
Utami, Tiara Ayu, and Dessy Rakhmawati. “Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Analsis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN LLG).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 1 (February 3, 2024): 38–46. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31898.
Utoyo, Marsudi, and Kinaria Afriani. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, November 26, 2020, 75. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298.
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Yumna, Fauziah, and Bambang Santoso. “Telaah Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Penjara Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wng ).” Verstek 12, no. 2 (May 6, 2024): 167. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.82447.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.2.16147
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |

Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International


