Saat Korban Kembali Menjadi Korban: Problematika Perlindungan Identitas Perempuan dan Anak dalam Peradilan Perkara Kekerasan Seksual di Purwokerto
Abstract
Perlindungan terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari perlindungan hukum yang bertujuan mencegah stigma, trauma, dan reviktimisasi dalam proses peradilan pidana. Persoalannya, perlindungan kerahasiaan identitas korban belum sepenuhnya terlaksana secara konsisten, termasuk dalam putusan pengadilan yang dapat diakses oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor penguat dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan aparatur pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan identitas korban dilakukan melalui penggunaan inisial atau sebutan “anak korban”, pembatasan informasi pribadi, pendampingan korban, serta penyembunyian identitas dalam proses persidangan dan putusan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan putusan yang memuat informasi korban secara rinci. Faktor penghambat meliputi perbedaan pemahaman dan komitmen aparat penegak hukum, keterbatasan pendampingan, belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran kerahasiaan identitas, serta stereotip dan bias gender. Faktor penguat berasal dari regulasi khusus, pedoman Mahkamah Agung, kesadaran etik hakim, pendamping korban, serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan perspektif gender aparat penegak hukum, penegasan sanksi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin perlindungan identitas korban secara konsisten.
Kata Kunci: Identitas Korban; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Abdulsyani. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: CV. Remadja Karya, 1987.
Angkasa. Viktimologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Deny Irwanto. “Guru Besar Unsoed Diduga Terlibat Kekerasan Seksual.” Metro, 2025. https://www.metrotvnews.com/read/koGCdA20-guru-besar-unsoed-diduga-terlibat-kekerasan-seksual.
Friedman, Lawrence M. “The Legal System: A Social Science Perspective.” In Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Universitas Diponogoro, 2010.
Hasaziduhu Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 13, no. 1 (2019): 138–49.
Kencanadewi, Raja Aisha, and Amanda Lovita. “Upaya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Pada Perempuan(Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kota Tanjungpinang).” Jurnal Kajian Gender Dan Anak 8, no. 13–24 (2024). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24952/gender.v8i1.10882.
Kilwouw, Astuti Nurlaila. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Kajian Filsafat Islam (Studi Pemikiran Feminis-Muslim).” AL-WARDAH 13, no. 1 (June 7, 2020): 89. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.160.
Kompas.tv. “Perangkat Desa Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Kompas, 2024. https://www.kompas.tv/regional/546502/perangkat-desa-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak?lgn_method=google&google_btn=onetap.
Mastur, Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 1, no. 2 (December 19, 2020): 137–50. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213.
Ningrumsari, Fenita Dhea, Nur Azisa, and Wiwie Heryani. “Paradigma Teori Hukum Feminis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” JURNAL ILMIAH LIVING LAW 14, no. 2 (July 31, 2022): 103–16. https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.4704.
Octaviani, Fachria, and Nunung Nurwati. “Analisis Faktor Dan Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas 3, no. II (September 29, 2021): 56–60. https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iII.4118.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (January 31, 2022): 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.
Purwanti, Ani, and Marzelina Zalianti. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 2 (April 30, 2018): 138. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148.
Rachmat, Lail Aoelia Anjani. “Viktimisasi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (January 27, 2023): 629–44. https://doi.org/10.47679/ib.2023468.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Rahmasari, Septya Hasna, and Syarif Nurhidayat. “Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Publikasi Data Pribadi Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” In Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2024.
Sosiawan, Ulang Mangun. “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Perspective of Restorative Justice as A Children Protection Against the Law).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (February 10, 2017): 425–38. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.425-438.
Tristadewi, Refina Kintan, M.Luthfi Nuriansyah, Angelina Trifosa Panjaitan, and Asmak Ul Hosnah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Berdasarkan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Doktrina:Juornal of Law 7, no. April (2024): 40–47. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/doktrina.v7i1.11227.
Yulia, Rena, Dadang Herli, and Aliyth Prakarsa. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (November 5, 2019): 661. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193.
Yustiningsih, Indriastuti. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (April 1, 2020). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3.
Yusuf DM, Mohd., Geofani Milthree Saragih, Feri Setiawan, Hasran Irawadi Sitompul, and Hendri Berson. “Analisis Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence Friedman.” Jurnal Ilmiah Advokasi 13, no. 2 (August 7, 2025): 711–25. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6369.
Zain, Fadlan Mukhtar, and Ihsanuddin Ihsanuddin. “Dosen UIN Saizu Purwokerto Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi.” Kompas, 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/08/20/152504278/dosen-uin-saizu-purwokerto-dilaporkan-atas-dugaan-kekerasan-seksual.
Zain, Fadlan Mukhtar, and Ardi Priyatno Utomo. “Banyak Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pengamat: Banyumas Sedang Tidak Baik-Baik Saja.” Kompas, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/100248478/banyak-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-pengamat-banyumas-sedang-tidak.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.2.16151
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |

Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International


