TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukun dokter dalam pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengaturan tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine sudah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal. Artinya, peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine yang memiliki derajat lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi, peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi menjadi dasar atau sumber dibentuknya peraturan yang memiliki derajat lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi: tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 75, Pasal 76, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 48, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 31, Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/XII/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kata Kunci: Dokter, Pelayanan Telemedicine, Tanggung Jawab Hukum
Full Text:
PDF View
References
Anwar, Arman. 2013. Aspek Hukum Penggunaan Telemedicine. Fakultas Hukum Universitas Pattimura : Ambon.
Haryono, Daniel. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. Media Pustaka Phoenix : Jakarta
Indrati, Maria Farida. 2010. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan). Kanisius : Yogyakarta.
Kelsen, Hans. 2015, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara cetakan X. Penerbit Nusa Media : Bandung.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2009. Pengantar Ilmu Hukum cetakan kedua. PT Alumni :Bandung
Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta: Jakarta.
Teixeira, Alessandra Batista. Leonardo Fiaschi Zancaner, dkk. 2021, Reperfusion Therapy Optimization in Acute Myocardial Infarction with ST-Segment Elevation using WhatsApp®-Based Telemedicine, ABC Cardiol: Brazil.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.103
Article Metrics
Abstract view : 1258 timesPDF - 2800 times
Article Metrics
Abstract view : 1258 timesPDF - 2800 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International