TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2018/Pn Pbg) ACTS OF THEFT BY THE CHILD IN CONJUNCTION (Verdict Study Number: 6/Pid.Sus/2018/Pn Pbg)

Isma Jati Puspo, Setya Wahyudi, Budiyono Budiyono

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama. Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan negara. Anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, namun penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Kejahatan terhadap harta benda yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur – unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg. Peneliti menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normative, dimana Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang sifatnya menggambarkan keadaan obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur pada pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg, serta dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 6/Pid.Sus/2018/PN Pbg menggunakan pertimbangan yuridis dan sosiologis.

Kata Kunci: Pencurian dengan Pemberatan, Tindak Pidana Anak


Full Text:


PDF View

References


Anwar, Moch. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Farid Zainal, Abidin, A. (1995). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. (1984). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Moeljatno. (1997). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Prodjodikoro, Wirjono. (1989). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Erosco.

Poernomo, Bambang. (1992). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Centara.

Soesilo, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politea.

Soesilo. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sudarto. (1988). Hukum Pidana I. Semarang: Bahan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana. Jilid IA-IB. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Sugandhi, R. (1980). KUHP Dan Penjelasan. Surabaya: Usaha Nasional.

Supramono, Gatot. (2005). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

Utrecht. (1986). Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.110

Article Metrics

Abstract view : 127 times
PDF - 574 times

Article Metrics

Abstract view : 127 times
PDF - 574 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International