Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Di Polres Bogor)
Abstract
Salah satu jenis kejahatan yang terjadi saat ini yaitu pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tindak pidana pemalsuan STNK biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam suatu kelompok dan dilakukan secara terorganisir, yaitu sebagai pelaku pencurian kendaraan, penadah, dan pemalsu STNK hasil kejahatan. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan STNK diawali dengan proses penyelidikan lalu penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggambarkan proses pengungkapan tindak pidana pemalsuan STNK di Polres Bogor. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian dengan cara mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan, sehingga pada akhirnya dapat diketahui proses pengungkapan dan hambatan tindak pidana pemalsuan STNK di Polres Bogor.
Dalam penyidikan tersangka harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau “asas praduga tak bersalah” sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang penyidik dalam hal pemeriksaan pendahuluan harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan. Dari hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Bogor dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.
Keywords: Pemalsuan STNK, pemeriksaan pendahuluan, asas praduga tak bersalah.
Full Text:
PDF View
References
Amirudin dan Asikin, &. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardi, Pudi. (2007). Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Utomo, Warsito Hadi. (2002). Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: LPIP Pers.
Albab, U & Wahyuningsih. (2017). Analisis Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kudus. Jurnal Reformasi Hukum,1(1).
ndonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.12
Article Metrics
Abstract view : 951 timesPDF - 1384 times
Article Metrics
Abstract view : 951 timesPDF - 1384 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International