KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI YANG BERIMPLIKASI PENATAAN JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi adalah salah satu kebijakan prioritas dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diimplementasikan dengan cara memangkas jabatan administrasi dan di disetarakan menjadi jabatan fungsional. Mekanisme pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk kebijakan pemerintah terhadap penyederhanaan Birokrasi di instansi pemerintah dan implikasi hukum yang timbul dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi terhadap penataan jabatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan normative kualitatif dan menggunakan penafsiran hukum gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi intansi pemerintah pusat dan daerah dengan cara menyetarakan jabatan administrator, pengawas dan pelaksana menjadi jabatan fungsional dan menimbulkan implikasi hukum terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara yang termasuk didalamnya perubahan terhadap tunjangan kinerja, jabatan dan pengembangan karier PNS yang jabatannya disetarakan.
Kata Kunci : Kebijakan, Birokrasi, Pegawai Negeri Sipil
Full Text:
PDF View
References
Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. (2007). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Makkatutu. (1975). Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve.
Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.121
Article Metrics
Abstract view : 640 timesPDF - 836 times
Article Metrics
Abstract view : 640 timesPDF - 836 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International