PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENYUKA SESAMA JENIS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt.G/2019/PA.JS)
Abstract
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat diancam dengan pembatalan atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan Karena Penyuka Sesama Jenis pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt.G/2019/PA.JS. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena penyuka sesama jenis pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt.G/2019/PA.JS. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 73 huruf b Kompilasi Hukum Islam, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Perkawinan 1974 jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 72 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, pertimbangan hakim yang mendasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam tidak sesuai dengan isi pasal tersebut. Sehingga seharusnya hakim dapat menambahkan lagi Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Penyuka Sesama Jenis (Homoseksual)
Full Text:
PDF View
References
Ramulyo, M Idris. (1986). Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Ind-Hillco.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Supeno, Hadi. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.125
Article Metrics
Abstract view : 244 timesPDF - 1011 times
Article Metrics
Abstract view : 244 timesPDF - 1011 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International