Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2020/Pn.Mgl)

Fatmawati Fatmawati, Setya Wahyudi, Dwi Hapsari Retnaningrum

Abstract


Berdasarkan Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa Suhaimy Bin Yurni  yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin Imam Mustofa (12 Tahun). Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa dirasa kurang tepat, seharusnya hakim memberikan pidana yang lebih maksimal kepada terdakwa agar memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan mengetahui penerapan pidana bersyarat pada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yaitu preskriptif dengan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan menggunakan metode kepustakaan dengan metode pengolahan data berupa reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Metode penyajian bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif, serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara melakukan interpretasi. Kesimpulan penelitian, hakim menjatuhkan pidana bersyarat berdasarkan faktor yuridis yaitu Pasal 14 a KUHP dan faktor non-yuridis keyakinan  hakim dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa,hakim sesuai menerapkan pidana dengan ketentuan Pasal 14 a KUHP yang dalam penjelasannya bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Penganiayaan, Anak


Full Text:


PDF View

References


Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 4

Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001, hlm. 3

Latief, Mujahid A., 2007, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, hlm. 283.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985), hlm. 63

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 92

Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1983, hlm.31

Sudarto, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1990, hlm.39

Susilo R., KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor, Politeia, 1995, hlm. 245

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 68, Nomor 69 dan Nomor 71).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5423)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5946)

Gurusi, Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang, Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 1 No. 2, 2017, hlm. 142.

Indawati, Syarifah Dewi, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan, Jurnal Verstek, Vol. 5 No. 2, 2016, hlm. 270-271

Rahmawati, Metty, Analisis Putusan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Jurnal Hukum Adigama, hlm.15.

Wirawan, Ketut Adi, Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas, Jurnal Advokasi, Vol. 5 No.2, 2015, hlm.180




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.4.13464

Article Metrics

Abstract view : 99 times
PDF - 75 times

Article Metrics

Abstract view : 99 times
PDF - 75 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International