TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Penyelundupan Emas Oleh Diplomat Korea Utara Di Bangladesh Tahun 2015)
Abstract
Seorang wakil diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan dalam
menjalankan tugas-tugas dari negara yang diwakilinya secara efisien. Fungsi
diberikannya kekebalan dan keistimewaan disebutkan dalam Pembukaan
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, namun pada praktiknya
tidak jarang kekebalan diplomatik tersebut disalahgunakan oleh seorang wakil
diplomatik. Salah satu contoh penyalahgunaan kekebalan diplomatik terjadi
pada tahun 2015 yang melibatkan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Korea
Utara bernama Son Young Nam yang terbukti menyelundupkan emas seberat
27 kilogram dari Korea Utara ke Bangladesh. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan hukum internasional tentang kekebalan diplomatik
serta mengetahui tanggung jawab negara berkaitan dengan terjadinya
penyalahgunaan kekebalan yang dilakukan oleh Son Young Nam di
Bangladesh tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analitis. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang
disusun secara naratif dan dianalisis melalui metode normatif-kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional tentang
kekebalan diplomatik termuat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Bentuk-bentuk kekebalan yang dimaksud, antara lain kekebalan
mengenai diri pribadi pada Pasal 29, kekebalan keluarga dari seorang wakil
diplomatik pada Pasal 37 ayat (1), kekebalan yurisdiksi pada Pasal 31 ayat
(1), kekebalan dari kewajiban menjadi saksi pada Pasal 31 ayat (2), kekebalan
kantor perwakilan asing dan tempat kediaman seorang wakil diplomatik pada
Pasal 22 dan 30 ayat (1), kekebalan korespondensi pada Pasal 27 ayat (2),
serta kekebalan diplomatik di negara ketiga pada Pasal 40. Korea Utara sebagai negara pengirim harus bertanggung jawab atas tindakan Son Young Nam yang telah menyalahgunakan kekebalan diplomatik. Bangladesh hanya mendapat kerugian imateriil karena Pasal 28 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang keistimewaan pejabat diplomatik yang bebas dari semua iuran dan pajak. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan pemuasan berupa permintaan maaf. Tanggung jawab negara tersebut dapat merujuk pada ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts tahun 2001.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik, Tanggung Jawab
Negara, Hukum Diplomatik
Full Text:
PDF View
References
Adolf, Huala. (2015). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Bandung: CV Keni Media.
Bandri, Jusuf. (1960). Perwakilan Diplomatik dan Konsuler. Jakarta:
Tintamas.
Mauna, Boer. (2011). Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Soekanto, Soerjono. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suryokusumo, Sumaryo. (2004). Praktik Diplomasi. Bandung: BP Iblam.
Suryono, Edy dan Moenir Arisoendha. (1986). Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaannya. Bandung: Angkasa.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama.
Widodo. (1997). Konsep dan Dinamika Hukum Internasional. Malang:
Indonesian Business School.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.140
Article Metrics
Abstract view : 471 timesPDF - 919 times
Article Metrics
Abstract view : 471 timesPDF - 919 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International