IMPLIKASI JABATAN KOSONG WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI
Abstract
Indonesia adalah negara yang memegang teguh hukum-hukum positif sebagai alternatif penyelesaian konflik di masyarakat. Salah satunya dengan membawa kasus tersebut di muka pengadilan agar mendapatkan keadilan yang sah. Tak jarang masyarakat memilih untuk menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan Negeri. Penelitian ini berkaitan dengan struktur organisasi yang ada di Pengadilan Negeri. Seperti yang kita ketahui, bahwa Pengadilan Negeri secara umum terdapat jabatan-jabatan seperti ketua, wakil ketua, panitera dan juga sekretaris. Namun tak jarang posisi tersebut mengalami kekosongan yang mengganggu pelayanan publik. Tujuan dari ditulisnya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami struktur organisasi yang ada di Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Yaitu metode yang memberikan pedoman penelitian menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data-data yang telah ada. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa undang-undang tidak secara langsung mengatur mengenai kekosongan jabatan. Karena kekosongan jabatan wakil ketua memiliki tugas dan wewenang masing-masing, kekosongan tersebut menghambat siklus pekerjaan dan pelayanan kepada publik.
Kata Kunci: Implikasi, Kekosongan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Full Text:
PDF View
References
Afandi, Pandi, (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Pekanbaru: Zanafa Publishing.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: Universitas Pamulang Press.
Fuady, Munir. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori Dan Konsep, Depok: Rajawali Pers.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti dan Fahima Diah Anisa. (2019). Perencanaan Pembangunan Daerah Suatu Pengantar, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, Bagir. (2007). Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Jakarta: Mahkamah Agung RI
Soekanto, Soerjono & Mamudji S.(2014). Penelitian Hukum Normatif (Tinjauan Singkat). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Sulitiyono, Adi & Isharyanto. (2018) Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Depok: Prenada Media Group.
Tan, David, (2021). “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8 No 8.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14202
Article Metrics
Abstract view : 149 timesPDF - 117 times
Article Metrics
Abstract view : 149 timesPDF - 117 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International