PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam Penyidikan maupun Penuntutan dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Praperadilan dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Peranan praperadilan sebagai salah satu upaya terhadap perlindungan hak-hak tersangka dalam penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Peranan praperadilan sebagai salah satu upaya terhadap perlindungan hak tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan untuk memberikan perlindungan hukum untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum. Faktor-faktor penghambat tentang perlindungan hak-hak tersangka praperadilan adalah praktek praperadilan yang masih kurang, perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dibatasinya waktu yang singkat dalam pemeriksaan perkara praperadilan. Metode Penelitian yang dipakai dalam Jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Kata Kunci: Upaya Paksa, Hak-Hak Tersangka, PraperadilanFull Text:
PDF View
References
Harahap, M. Yahya. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Kaligis, Otto Cornelis, et al. (2020). Praktek Praperadilan Dari Waktu Ke Waktu. Jakarta: Otto Cornelis & Associates.
Loqman, Loebby. (2002), Praperadilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Manan, Abdul.(2018). Dinamika Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marpaung, Leden. (2008). Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Rajaguguk, Erman. (1997). Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum. Jakarta: Suara Pembaharuan.
Soeparmono, R. (2003). Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP. Bandung: Mandar Maju.
Sudrajat, Tedi dan Endra Wijaya. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. (2013). Pengantar Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widhayanti, Erni. (2008). Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP, Yogyakarta: Liberty.
Witanto, D. Y., (2019). Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktik: Mengurai Konflik Norma Dan Kekeliruan Dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan. Jakarta: Imaji Cipta Karya.
Zen, A. Patra M.. (2007). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14203
Article Metrics
Abstract view : 351 timesPDF - 383 times
Article Metrics
Abstract view : 351 timesPDF - 383 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International