Jaminan Keamanan Hakim dalam Mewujudkan Independensi Peradilan
Abstract
Hakim merupakan profesi yang rawan mendapatkan ancaman, gangguan ataupun tekanan, dengan banyaknya aksi penyerangan terhadap hakim seperti penyerangan dua orang hakim oleh pengacara menggunakan ikat pinggang. Jaminan keamanan hakim dari gangguan-gangguan tersebut harus secara nyata dilaksanakan untuk mewujudkan independensi peradilan agar terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak lain, namun jaminan keamanan hakim saat ini di Indonesia masih lemah karena menemui beberapa tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan sulitnya terwujudnya jaminan keamanan hakim yang nantinya akan bermuara pada independensi peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji dari berbagai sumber seperti buku, jurnal maupun tulisan hukum dan penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, perundang-undangan, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara jaminan keamanan hakim dengan terwujudnya independensi peradilan, hal ini karena jaminan keamanan hakim sangat berkaitan erat dengan independensi peradilan dimana dengan kurangnya jaminan keamanan hakim membuat hakim akan terpengaruh atau mendapatkan gangguan dari berbagai pihak termasuk cabang kekuasaan lain sehingga menyebabkan peradilan tidak benar-benar merdeka.
Full Text:
PDF View
References
A. Mukti Arto. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Bagir Manan. Menegakkan Hukum, Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.
Hakim. “Urgensi Jaminan Keamanan Untuk Hakim,” 2019.
IHW/Rzk. “Belum Miliki Mekanisme Jaminan Keselamatan Hakim,” 2008.
Putra, Aditya Permana. “The Urgency of Forming a Special Police Force in Courts as an Effort to Fulfill the Right of Personal Security for Judges in Indonesia.” Jurnal Hukum Peratun, 2021. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.127-140.
Rahmah Muthia. “Implementasi Jaminan Keamanan Hakim Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Di Pengadilan Agama Kota Malang,” 2018.
Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi Dan Integritas Hakim Konstitusi Di Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2021. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.871.
Suherman, Andi. “Implementasi Independensi Hakim Dalam
Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.” SIGn Jurnal Hukum, 2019. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.29.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16053
Article Metrics
Abstract view : 121 timesPDF - 76 times
Article Metrics
Abstract view : 121 timesPDF - 76 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International