Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menjanjikan Atau Memberikan Uang (Money Politic) Dalam Pemilihan Umum (Studi Kasus Putusan 184/Pid.Sus/2019/Pt. Mks)

Endik Wahyudi, Sharon Hadassah Immanuela

Abstract


Pemilu di Indonesia harus dilaksanakan secara tertib dan bersih sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang praktik politik uang atau “money politic”, meskipun hal ini sering terjadi karena banyaknya peserta pencalonan. Penelitian ini kemudian membahas bagaimana pengaturan tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan bagaimana kajian pertimbangan hukum hakim melalui studi kasus Putusan No. 184/PID.SUS/2019/PT. MKS.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan ilmiah lain.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pemilu politik uang, dan potensi timbulnya ketidakpastian hukum dalam putusan bebas terkait. Semestinya dalam perumusan sanksi dalam pasal terkait menjanjikan atau memberikan uang mencantumkan ketentuan minimum dalam pidana pokoknya, yaitu pidana penjara dan denda agar permasalahan tidak terjadi dalam praktek. Melalui kajian teori, pertimbangan hakim dalam Putusan No. 184/PID.SUS/2019/PT. MKS dirasa kurang tepat. Maka dari itu, perlu adanya perkembangan dan perbaikan dalam menegakkan hukum di kala maraknya politik uang di Indonesia.  Maka dari itu, diperlukan  pembaharuan regulasi Pemilu yang jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta).


Full Text:


PDF View

References


Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014).

———, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

———, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Ilyas, Amir, Asas-asas Hukum Pidana, Andi Maulana. SH. MH

Mustamin, ed (Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Abdurrohman, “Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan” (2021) 1:2 AWASIA: Jurnal Pemilu dan Demokrasi.

Aisah, A, “Eksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP” (2015) IV:1 Lex Crimen.

Dwi Kurniawan, Kukuh & Dwi Ratna Indri Hapsari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory” (2022) 29:2 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Fitriani, Lina Ulfa, L Wiresapta Karyadi & Dwi Setiawan Chaniago, “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat” (2019) 1:1 RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual.

Hamson, Zulkarnain, “Politik Uang di Pemilu Indonesia: Sebuah Tinjauan” (2021) 4:1 Journal of Communication Sciences (JCoS).

Hiariej, Eddy OS, “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi)” in Penerbit Cahaya Amar Pustaka (Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Lati Praja Delmana, “Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia” (2020) 1:2 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.

Mia Amalia, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif Pada Masa Kampanye Di Kabupaten Serang” (2016) 2:2 Jurnal Hukum Mimbar Justitia.

Mulyadi, Dudung, “Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu” (2019) 7:1 Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.

Sandro Unas, “Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi” (2019) VII:4 Lex Et Societatis.

Satria, Hariman, “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia” (2019) 5:1 Integritas : Jurnal Antikorupsi.

Septa Candra, “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia” (2013) 3:3 Jurnal Hukum Prioris.

Sugianto, Bambang, “Analisis Yuridis Penerapan Dan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” (2018) 9:3 Al-Adl : Jurnal Hukum.

Taqiuddin, Habibul Umam, “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim” (2017) 4:1 JISIP.

Riadi, Muchlisin, “Politik Uang / Money Politic (Pengertian, Unsur, Jenis, Bentuk dan Strategi)”, (2020), online: KAJIAN PUSTAKA .




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16068

Article Metrics

Abstract view : 127 times
PDF - 68 times

Article Metrics

Abstract view : 127 times
PDF - 68 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International