Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Atas Tidak Terpenuhinya Standar Mutu Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-Bpsk/2020/PN Lht)
Abstract
Konsumen berpeluang besar mengalami kerugian dalam jual beli sehingga harus ada jaminan hukum perlindungan konsumen. Jual beli rumah antara Pelaku Usaha dengan Konsumen berpotensi menimbulkan kerugian Konsumen akibat standar mutu pembangunan yang tidak dipenuhi Pelaku Usaha. Konsumen berhak mendapat ganti rugi jika kerugiannya akibat kesalahan Pelaku Usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Perumahan dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Lht berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa PT Lahat Maju Jaya selaku Pelaku Usaha melanggar kewajiban Pelaku Usaha Pasal 7 huruf d dan f, Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 25 ayat (1) UUPK, sehingga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 UUPK. Berdasarkan Pasal 4 huruf h, Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 UUPK, PT Lahat Maju Jaya wajib bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada Konsumen. Namun, Ira Agustriana selaku Konsumen belum mendapatkan haknya atas ganti rugi sebab Putusan BPSK Kota Lubuklinggau yang telah mengabulkan gugatan Konsumen dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, akibat tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 2011.Full Text:
PDF View
References
Literatur
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Nasution, Az, (2002), Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media
Shidarta, (2004), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Media Online
Shidarta, 26 Oktober 2015, Garansi Dan Perlindungan Konsumen, https://business-law.binus.ac.id/2015/10/14/garansi-dalam-layanan-purnajual-dan-perlindungan-konsumen/, diakses 1 September 2023
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16071
Article Metrics
Abstract view : 169 timesPDF - 131 times
Article Metrics
Abstract view : 169 timesPDF - 131 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International