Kontribusi Teori Hukum Alam dalam Pembangunan Hukum Nasional

Muhammad Ramli, Kuni Nasihatun Arifah

Abstract


Hukum alam telah digunakan untuk bermacam-macam kebutuhan oleh orang yang berbeda dan waktu yang berbeda pula, di antaranya adalah sebagai ide dasar pemandu dalam hal administrasi dan pengembangan hukum. Hukum alam juga sebagai suatu kualitas moral dasar dalam hukum yang mencegah pemisahan yang total antara law as it is dan law as ought to be. Penelitian ini menekankan pada kontribusi hukum alam terhadap perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia. Metode penelitian kepustakaan (library research) untuk menemukan, mengungkapkan, mengembangan dan menguji kebenaran konsep dan pemikiran. Kesimpulan penelitian ini adalah perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dari konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai salah satu komponen negara hukum adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia, dasar dari semua ini tidak lain adalah hak bawaan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Pada prinsipnya hak-hak tersebut tidak dapat dicabut atau dialihkan. Berbeda dengan hak yang diberikan oleh hukum positif yang dapat dicabut atau dialihkan kepada orang lain.

Kata Kunci: Hukum Alam; Hukum Positif; Pembangunan Hukum.


Full Text:


PDF View

References


Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006)

Ansori, Arif Lutvi, Rezim HKI Sebagai Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) Di Indonesia (Yogyakarta: FH UII, 2008)

Astriani, Nadia, ‘Pengaruh Aliran Hukum Alam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia’, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2.1 (2020)

Bakir, Herman, Filsafat Hukum Desain Dan Arsitektur Kesejarahan (Bandung: PT Refika Aditama, 2007)

Chand, Harri, Modern Jurisprudence (Kuala Lumpur: International Law Bookservices, 1994)

Erwin, Rudy T, Tanya Jawab Filsafat Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Friedmann, W, Teori Dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Susunan I (Jakarta: Rajawali, 1990)

———, Teori Dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990)

Fuady, Munir, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (Jakarta: Kencana, 2013)

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah (Yogyakarta: Kanisius, 1982)

Ilham Daffi Syabana, and Idris Idris, ‘Analisis Pengaruh Dan Implementasi Aliran Hukum Alam (Rasional) Terhadap Sistem Hukum Indonesia Dan Hukum Lingkungan Di Indonesia’, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3.1 (2023), 197–206

Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2016)

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum: Edisi Revisi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991)

———, Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002)

Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991)

Salamah, Umi, ‘Teori Pengetahuan Hukum Dalam Ushul Fikih (Kajian Teori Hukum Alam)’, QISTIE, 10.2 (2017), 123–39

Sisworo, Soejono Koesomo, ‘Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Berbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi Dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia’ (Universitas Diponegoro Semarang)

Stampford, Charles, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory (Basil Blackwell: Oxford, 1989)




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.4.16089

Article Metrics

Abstract view : 27 times
PDF - 17 times

Article Metrics

Abstract view : 27 times
PDF - 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International