KEBIJAKAN PERALIHAN STATUS PEGAWAI NON PNS MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN PP 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Abstract
Penulisan hukum dengan judul Kebijakan peralihan status pegawai non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan peralihan pegawai non PNS menjadi PPPK dan untuk menganalisis standar dan kriteria menjadi PPPK. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (StatuteApproach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang dilakukan adalah data primer dan sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peralihan status pegawai non PNS menjadi PPPK berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pengangkatan secara otomatis pegawai non PNS menjadi PNS sudah tidak berlaku lagi, sehingga pegawai non PNS tersebut harus memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara yang pelaksanaannya mirip dengan seleksi CPNS.
Kata Kunci : Kebijakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Non PNS
Full Text:
PDF View
References
Basah, Sjahran. (1992). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.165
Article Metrics
Abstract view : 209 timesPDF - 266 times
Article Metrics
Abstract view : 209 timesPDF - 266 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International