PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. MULIA AGRO PERMAI
Abstract
Perkembangan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh para pelaku ekonomi, baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan usaha. Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki beberapa peranan seperti, penciptaan lapangan pekerjaan, produksi barang dan/atau jasa, sumber pendapatan negara. Berdasarkan peran tersebut perusahaan harus melaksanakan kewajiban suatu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang selanjutnya diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas guna ikut berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori hukum serta data primer melalui wawancara di kantor pusat PT. Mulia Agro Permai, dengan model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perspektif masyarakat mengenai perusahaan kelapa sawit merusak lingkungan adalah salah, karena PT. Mulia Agro Permai telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan program CSR ini dilakukan pada beberapa sektor yaitu, education, community, environment, dan employees.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Perseroan Terbatas, Perusahaan Kelapa Sawit, PT. Mulia Agro Permai
Full Text:
PDF View
References
Busyra, Azheri. (2011). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kansil. (1985). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Yani A., dan Widjaja Gunawan. (2000). Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zaeni, Asyhadie. (2009). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.168
Article Metrics
Abstract view : 314 timesPDF - 255 times
Article Metrics
Abstract view : 314 timesPDF - 255 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International