PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Penegakan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap ABK Di Kapal Fu Tzu Chun Pada 2015)
Abstract
Praktik modern slavery dapat terjadi di berbagai sektor, salah satunya terjadi dalam sektor pekerjaan industri perikanan. Pada tahun 2015, sebuah laporan mengungkap kasus kematian Supriyanto di atas kapal perikanan Fu Tzu Chun berbendera Taiwan. Laporan investigasi menjelaskan bahwa ABK bernama Supriyanto mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kepala teknisi, kapten kapal dan ABK lainnya. Tentu hal ini memberikan fakta bahwa masih terjadi praktik modern slavery yang berujung pada pelanggaran HAM dalam sektor industri perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait perlindungan hukum terhadap anak buah kapal berdasarkan hukum internasional, serta untuk mengetahui penegakan hukum atas kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap Supriyanto, seorang ABK di Kapal Fu Tzu Chun pada tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasar pada inventarisasi studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional terkait dengan perlindungan hukum anak buah kapal secara mendasar terkandung dalam ketentuan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Secara khusus, pengaturan internasional terhadap anak buah kapal terdapat dalam ILO Convention 188 (C-188) Work in Fishing Convention Tahun 2007. Penegakan hukum atas kasus ABK Supriyanto dapat diterapkan prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dimana Kapal Fu Tzu Chun berbendera Taiwan wajib bertanggung jawab. Pada tahun 2017, penegakan hukum atas kasus ini dibuka dan Kejaksaan Pingtung di Taiwan melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun pada tahun 2019 terjadi pandemi virus COVID-19 yang menyebabkan terhambatnya semua rangkaian legal process sehingga penegakan hukum atas perkara ini masih belum selesai
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Buah Kapal, Penegakan Hukum, Hukum Internasional
Full Text:
PDF View
References
Djojo, Suwardjo, dkk. (2010). Kajian Tingkat Kecelakaan Fatal, Pencegahan dan Mitigasi Kecelakaan Kapal- Kapal Penangkap Ikan yang Berbasis Operasi di PPP Tegalsari, PPN Pekalongan dan PPS Cilacap. Jurnal Teknologi Perikanan & Kelautan Universitas Pertanian Bogor. Vol. 10. No. 1.
Prisnasari, Indah. (2019). Modern Slavery pada Anak Buah Kapal Perikanan dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Jurisdiction Universitas Airlangga: Volume II.
Parthiana, I Wayan. (1990). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Safitri, Gusrika. (2019). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Indonesia Pada Kapal Perikanan Taiwan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 6. No. 1.
Scarpa, Silvia. (2008). Traffick in Human Being SLAVERY. New York: Oxford University Press.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.169
Article Metrics
Abstract view : 876 timesPDF - 1292 times
Article Metrics
Abstract view : 876 timesPDF - 1292 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International