KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP MANFAAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pengaruh faktor pendidikan, faktor kedisiplinan dan faktor motivasi terhadap kesadaran hukum masyarakat tentang manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Palabuan, Kec.Sukahaji, Kab. Majalengka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Palabuan, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka dengan responden sebanyak 40 warga. Pengambilan sampel penelitian menggunakan multistage random sampling. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode angket, dokumenter dan kepustakaan. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode coding, editing, dan tabulasi serta dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan administrasi kependudukan di Desa Palabuan, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka adalah sedang. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (empat) indikator meliputi tingginya pengetahuan hukum masyarakat, tingginya pemahaman hukum masyarakat, banyaknya sikap hukum masyarakat yang kurang setuju, dan banyaknya perilaku hukum masyarakat yang kurang sesuai terhadap manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan administrasi kependudukan. Faktor pendidikan cenderung tidak berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang manfaat Kartu Identitas Anak (KIA), sedangkan faktor kedisiplinan dan faktor motivasi cenderung berpengaruh secara positif terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kata Kunci: Kartu Identitas Anak (KIA); Kedisiplinan; Kesadaran Hukum Masyarakat; Motivasi; Pendidikan
Full Text:
PDF View
References
Mertokusumo, Sudikno.1982. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Zainuddin. 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA
Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.178
Article Metrics
Abstract view : 404 timesPDF - 502 times
Article Metrics
Abstract view : 404 timesPDF - 502 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International