DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RECIDIVE ANAK (Studi Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi dan Putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh)
Abstract
Hakim dalam memutus perkara seringkali ditemukan disparitas. Berdasarkan Putusan No. 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan dalam Putusan No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi putusan yaitu dikembalikan kepada orang tua. Berdasarkan kedua putusan tersebut, perbuatan terdakwa pada dasarnya sama dan terdakwa sama-sama melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), oleh karenanya terlihat adanya disparitas pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang menimbulkan disparitas dan mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status terdakwa dalam Putusan No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh sebagai seorang recidivis tidak mempengaruhi adanya pemberatan pidana. Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni sistem pemidanaan, falsafah pemidanaan, dan disparitas pidana yang bersumber dari kemandirian hakim.
Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Pencurian, Recidive, Anak.
Full Text:
PDF View
References
Ablisar, Madiasa, Mahmud Mulyadi, Edy Ikhsan. 2017. Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. USU Law Journal. Vol. 5. No. 1.
Anwar, Moch H.A.K. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung: Citra Aditya Bakti.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jatnika, Dyana C dkk. 2016. Residivis Anak Sebagai Aakibat dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Proses Integrasi ke dalam Masyarakat. Share Social Work Jurnal. Vol. 5. No. 1.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
Sudarto. 1997. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sukanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wicaksono, Haryo, Budiyono, dan Haryanto Dwiatmojo. 2021. Penerapan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp). Soedirman Law Review. Vol. 3. No. 1.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.186
Article Metrics
Abstract view : 324 timesPDF - 800 times
Article Metrics
Abstract view : 324 timesPDF - 800 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International