PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGGERANG
Abstract
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis. Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus curiae dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan dalam penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang pernah dilakukan pada tahun 2009 dalam (Putusan Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG) sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia.
Kata kunci: Penerapan; Amicus Curiae; Kedudukan
Full Text:
PDF View
References
Aminah, S. (2014). Menjadi Sahabat Keadilan; Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Arianto, H. (2012). Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Lex Jurnalica 9 (3), 151-163.
Hamzah, A. (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV Sapta Artha Jaya.
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Wicaksana, D.A et.al. (2018). Tolak Vonis Kasus Penistaan Agama Meilana. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPIFHUI).
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.189
Article Metrics
Abstract view : 13401 timesPDF - 2323 times
Article Metrics
Abstract view : 13401 timesPDF - 2323 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International