PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP KASUS NIKAH SIRI PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN TEGAL (Studi Kasus di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya temuan kasus nikah siri setiap tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2021 di Kabupaten Tegal sehingga dibuatlah perumusan masalah guna mengetahui bagaimana penegakan sanksi disiplin terhadap kasus nikah siri pada PNS di Kabupaten Tegal serta mengetahui kendala yang dialami oleh BKPSDM Kabupaten Tegal dalam upaya penegakan sanksi disiplin kepada PNS yang melakukan nikah siri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pemilihan narasumber dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Metode penyajian data dalam bentuk uraian – uraian yang tersusun secara sistematis. Spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah Teknik analisis isi kualitatif (qualitative content analysis). Metode penyajian data menggunakan metode naratif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan : (1) Penegakan Sanksi Disiplin Terhadap Kasus Nikah Siri pada PNS di Kabupaten Tegal yang dilakukan di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan terhadap Pelanggaran nikah siri diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. (2) kendala yang dialami oleh BKPSDM terutama tim pemeriksa adalah mengenai permasalahan anggota tim pemeriksa serta kendala dalam proses pembuktian.
Kata Kunci: Penegakan Sanksi Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Nikah Siri
Full Text:
PDF View
References
Literatur
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Malayu, Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2007
Soekanto, Soejono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grasindo Persada, Jakarta, 2016.
Jurnal Ilmiah
Hamzani, Achmad I, Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Konstritusi, vol. 12, No. 1, 2015.
Olivia, Fitria, Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Lex Jurnalica, Vol. 11 No. 2, 2014.
Siallagan, Haposan, Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia, Sosiohumaniora, Vol. 18, No. 2, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Media Online
Harruma, Issha, 15 Maret 2022, Bolehkah PNS Nikah Siri?, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/00000051/bolehkah-pns-nikah-siri-?page=all., diakses pada 27 Maret 2022.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.195
Article Metrics
Abstract view : 743 timesPDF - 816 times
Article Metrics
Abstract view : 743 timesPDF - 816 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International