Penyelesaian Sengketa antara Qatar V. Uni Emirat Arab Mengenai Tindakan Diskriminasi Rasial (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018)
Abstract
Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan diplomatik pada 2017. Ketegangan ini terjadi karena adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional universal dan regional yang mengatur tentang diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa UEA telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2, 4, 5, 6, dan 7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan Keputusan Sementara (Provisional Measure) berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah Internasional setelah sebelumnya diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa; diskriminasi rasial; Mahkamah Internasional
Full Text:
PDF View
References
Awaludin, Hamid. (2012) Hak Asasi Manusia Politik, Hukum, & Kemunafikan Internasional, Jakarta: Gramedia.
Istanto, F. S. (2010). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Merrills, J.G. (1995). Internastional Disputes Settlement. Cambridge: Grotus
Publications.
Kalalo, J.J.J. (2016). Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui Icj (International Court Of Justice) / Mahkamah Internasional. Jurisprudentie 3(2). 98-109.
International Law Making. (2006). Jurnal Hukum Internasional: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 4(1). 419-442.
Piagam PBB 1945.
Statuta Mahkamah Internasional Tahun 1945. Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.
Statuta Dewan Eropa 1949 (Statute of the Council of Europe).
Aljazeera, Mahkamah Internasional Tuntut UEA Atas Pelanggaran HAM di Qatar, diakses pada 23 Februari 2019. https://www.matapolitik.com/mahkamah-internasional-tuntut-uea-atas pelanggaran-ham-di-qatar/.
cidh.oas.org, American Convention On Human Rights, diakses pada 28 Juli
URL: https://www.cidh.oas.org/basicos/english/basic3.american%20convent ion.htm.
humanrights.ch, Arab Charter of Human Right, diakses pada 28 Juli 2019. https://www.humanrights.ch/en/standards/other-regions- instruments/arab-charter-on-human rights.
International Court of Justice. Provisional Measures, diakses pada 3 Agustus 2019 https://www.icj-cij.org/en/case/172.
Maulana, Viktor, Lakukan Blokade, Qatar seret Uni Emirat Arab ke Mahkamah Internasional , diakses pada 20 Februari 2019.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.21
Article Metrics
Abstract view : 3547 timesPDF - 18110 times
Article Metrics
Abstract view : 3547 timesPDF - 18110 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International