Penyelesaian Sengketa antara Qatar V. Uni Emirat Arab Mengenai Tindakan Diskriminasi Rasial (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018)

Puspo Sari Sulastri, Noer Indriati, Wismaningsih Wismaningsih

Abstract


Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan  diplomatik  pada  2017.  Ketegangan  ini  terjadi  karena  adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention  on  the  Elimination  of  All  Forms  of  Racial  Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional  universal  dan  regional  yang  mengatur  tentang  diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Data dalam penelitian  ini berasal dari data sekunder  yang  disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan,  disimpulkan  bahwa UEA telah  melanggar  kewajibannya  berdasarkan  Pasal  2,  4,  5,  6,  dan  7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan  Keputusan  Sementara  (Provisional  Measure)  berdasarkan Pasal 41  Statuta  Mahkamah  Internasional setelah  sebelumnya  diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.

Kata   Kunci :   Penyelesaian   sengketa;   diskriminasi   rasial;  Mahkamah Internasional

 


Full Text:


PDF View

References


Awaludin, Hamid. (2012) Hak Asasi Manusia Politik, Hukum, & Kemunafikan Internasional, Jakarta: Gramedia.

Istanto, F. S. (2010). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Merrills, J.G. (1995). Internastional Disputes Settlement. Cambridge: Grotus

Publications.

Kalalo, J.J.J. (2016). Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui Icj (International Court Of Justice) / Mahkamah Internasional. Jurisprudentie 3(2). 98-109.

International Law Making. (2006). Jurnal Hukum Internasional: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 4(1). 419-442.

Piagam PBB 1945.

Statuta Mahkamah Internasional Tahun 1945. Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.

Statuta Dewan Eropa 1949 (Statute of the Council of Europe).

Aljazeera, Mahkamah Internasional Tuntut UEA Atas Pelanggaran HAM di Qatar, diakses pada 23 Februari 2019. https://www.matapolitik.com/mahkamah-internasional-tuntut-uea-atas pelanggaran-ham-di-qatar/.

cidh.oas.org, American Convention On Human Rights, diakses pada 28 Juli

URL: https://www.cidh.oas.org/basicos/english/basic3.american%20convent ion.htm.

humanrights.ch, Arab Charter of Human Right, diakses pada 28 Juli 2019. https://www.humanrights.ch/en/standards/other-regions- instruments/arab-charter-on-human rights.

International Court of Justice. Provisional Measures, diakses pada 3 Agustus 2019 https://www.icj-cij.org/en/case/172.

Maulana, Viktor, Lakukan Blokade, Qatar seret Uni Emirat Arab ke Mahkamah Internasional , diakses pada 20 Februari 2019.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.21

Article Metrics

Abstract view : 3547 times
PDF - 18110 times

Article Metrics

Abstract view : 3547 times
PDF - 18110 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International