PENGGUNAAN CITA HUKUM (RECHTSIDEE) PANCASILA SEBAGAI MERCUSUAR BAGI POLITIK HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Pancasila merupakan landasan filosofis negara yang melahirkan cita hukum (rechtsidee) dan juga sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber segala sumber hukum negara sebagaimana bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memiliki makna bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai hukum pidana. Dalam konteks politik hukum pidana yakni usaha untuk membuat dan merumuskan suatu peraturan perundang-undangan pidana yang baik untuk masa kini dan masa yang akan datang, termasuk dengan kebijakan negara dalam menanggulangi kejahatan serta melindungi masyarakat dengan hukum pidana, maka peranan cita hukum Pancasila sebagai mercusuar sekaligus landasan bagi kebijakan politik hukum pidana di Indonesia sangatlah diperlukan demi terciptanya sistem dan karakter hukum pidana nasional yang sesuai dengan nilai dan budaya asli bangsa Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperbarui politik hukum pidana di Indonesia demi terwujudnya cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta dengan mewujudkan 3 (tiga) tujuan utama dari hukum yakni Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan.
Kata Kunci: Cita Hukum (Rechtsidee); Hukum Pidana; Pancasila; Politik Hukum; Politik Hukum Pidana
Full Text:
PDF View
References
BUKU
Amrani, Hanafi. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. UII Press.
Amrullah, Arief. (2007). Politik Hukum Pidana (Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan). Bayumedia.
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Gadjah Mada Press.
Arief, Barda Nawawi. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Attamimi, A. Hamid S. (1991). Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Oetojo Osman dan Afian. (1992). Pancasila Sebagai Ideologi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. BP-7 Pusat.
Erwin, Muhamad. (2021). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi). Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (1983). Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP Dengan Komentar. Pradnya Paramita.
Hiariej, Eddy OS. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka.
Kaelan & Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma.
Lev, Daniel S. (2013). Hukum dan Politik di Indonesia. LP3ES.
Maroni, DR. (2016). Pengantar Politik Hukum Pidana. CV Anugrah Utama Raharja.
MD, Moh Mahfud. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media.
____________________. (2009). Politik Hukum di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
____________________. (2012). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Rajawali Press.
Najih, Mokhammad. (2014). Politik Hukum Pidana. Setara Press.
Rahardjo, Satjipto. (2008). Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press.
_____________________. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
Renggong, Ruslan. (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Prenadamedia Group.
Sidharta, Bernard Arief. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. CV Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
_______________________. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press.
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
_________. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru.
Sunggono, Bambang. (1996). Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Wahjono, Padmo. (1986). Indonesia Berdasarkan atas Hukum. Ghalia Indonesia.
Yuhelson, Dr. (2018). Politik Hukum Pidana & Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Zahir Publishing
Yunas, Didi Nazmi. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya.
Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
ARTIKEL JURNAL
Fatoni, Syamsul. (2015). Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasi Pendekatan Religius. Jurnal Ahkam Volume 3 Nomor 1.
Hidayat, Arief. (2019). Negara Hukum Berwatak Pancasila. Disampaikan dalam Seminar: Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional.
Juwana, Hikmahanto. (2005). Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Vol. 01, No. 1.
Maroni, DR. (2011). Pancasila sebagai Margin of Appreciation Pembangunan Hukum di Indonesia. FH Unila: Jurnal Prosiding Seminar Nasional Pembangunan Hukum Mewujudkan Agenda Reformasi di Era Globalisasi ISBN: 978-979-632-004-2.
Muladi. (2007). Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila Bandar Lampung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.212
Article Metrics
Abstract view : 665 timesPDF - 2515 times
Article Metrics
Abstract view : 665 timesPDF - 2515 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International