Pembaruan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Permusuhan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama
Abstract
Tindak pidana penodaan agama adalah tindak pidana yang secara langsung menyerang suatu agama. Serangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tindak pidana ini dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP. Rumusan Pasal 156a ini menuai kritik karena perbuatan menodai agama tidak dirumuskan secara limitatif dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dalam aturan pidana di masa yang akan datang. Salah satu kasus tindak pidana penodaan agama adalah sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa yang bernama Pidos menulis di sandal miliknya tulisan Allah dan Muhammad yang merupakan Tuhan dan Nabi umat Islam. Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembaruan hukum pidana pada tindak pidana penodaan agama dalam RUU KUHP, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penodaan agama pada putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukan pembaruan hukum pidana pada tindak pidana penodaan agama dalam RUU KUHP. Ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dirumuskan dalam Pasal 304. Tindak pidana ini diperluas dengan diaturnya tindak pidana menyebarkan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Selanjutnya, penelitian terhadap putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa berdasarkan prinsip pembuktian di persidangan dengan memeriksa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP.
Kata kunci: Pembaruan, Pembuktian, Penodaan, Agama
Full Text:
PDF View
References
Lamintang. (1986). Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Bandung: Sinar Baru.
Marpaung, Leden. (2005). Asas Teori dan Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Priyatno, Dwija dan Kristian. (2019). Tindak Pidana Agama (dalam KUHP & Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum Dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Prancis, Kanada, Latvia dan Finlandia). Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.23
Article Metrics
Abstract view : 1046 timesPDF - 1512 times
Article Metrics
Abstract view : 1046 timesPDF - 1512 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International