Peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (Oss) Di Kota Banjar Patroman
Abstract
Pelayanan publik merupakan tujuan dari negara hukum dalam meciptakan kesejahteraan negara karena dari pelayanan publik perizinan diselenggarakan. Skripsi ini membahas tentang peranan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam pemberian perizinan berusaha di Kota Banjar Patroman. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peranan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengenai pemberian perizinan berusaha melalui sistem OSS, maupun kendala yang dihadapi dalam perizinan berusaha melalui sistem OSS. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dan buku-buku literatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan peranan dinas sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berada di bidang administrasi dalam pemenuhan komitmen izin sampai nanti saat izin usaha yang diterbitkan tersebut berlaku efektif. Pelaku usaha yang melakukan permohonan perizinan dihadapkan dengan kendala pada pemenuhan komitmen izin.
Kata Kunci: Peranan, Dinas, Perizinan, Sistem, OSS
Full Text:
PDF View
References
Adrian Sutedi. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahunn 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6215)
Peraturan Walikota Banjar No. 40 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(Berita Daerah Banjar Tahun 2017 Nomor 40)
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.24
Article Metrics
Abstract view : 788 timesPDF - 2021 times
Article Metrics
Abstract view : 788 timesPDF - 2021 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International