Pembatalan Perkawinan karena Suami Keterbelakangan Mental (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 951/Pdt.G/2018/Pa.Sby)

Wahyu Adi Nugroho, Siti Muflichah, Rochati Rochati

Abstract


Pasal  2   ayat   (1)  Undang-Undang   Nomor   1   Tahun  1974   Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, artinya suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun Hukum Negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim  dalam  mengabulkan  pembatalan  perkawinan  karena  suami keterbelakangan mental pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara hanya mendasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum juga menyertakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Suami Keterbelakangan Mental


Full Text:


PDF View

References


Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syamsudin, Muhamad. (2008). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja

Grafindo.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Windiberlianti. (2017). Pembatalan Perkawinan Alasan dan Akibatnya Menurut Hukum Islam. 23 Juli 2019. http://windiberlianti.com/2017/07/01/pembatalan-perkawinan-alasan-dan- akibatnya-menurut-hukum-indonesia/.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.25

Article Metrics

Abstract view : 269 times
PDF - 1278 times

Article Metrics

Abstract view : 269 times
PDF - 1278 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International