Penundaan Eksekusi Pidana Mati Terhadap Aman Abdurrahman dalam Kasus Terorisme (Studi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Abstract
Penundaan eksekusi dengan pidana mati disebabkan beberapa alasan. Alasan penundaan eksekusi dengan pidana mati diatur dalam Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer Pasal 6 Butir 2 dan Pasal 7 mencamtumkan apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dan apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aman Abdurrahman sampai saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati dan akibat hukum dari penundaan eksekusi dengan pidana mati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aman Abdurrahman hingga saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati, yaitu terpidana belum mendapatkan hak- haknya sebagai terpidana karena belum ada upaya proaktif dari jaksa untuk menanyakan terpidana apakah akan mengajukan upaya hukum dan jaksa yang menangani kasus terpidana sudah berpindah tugas. Akibat hukum terkait penundaan eksekusi dengan pidana mati terhadap Aman Abdurrahman yaitu sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum.
Kata kunci: Penundaan, Eksekusi Pidana Mati.
Full Text:
PDF View
References
Sitanggang, Djernih. (2018). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati
Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharusan Hukum Pidana.
Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.26
Article Metrics
Abstract view : 1079 timesPDF - 645 times
Article Metrics
Abstract view : 1079 timesPDF - 645 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International