IMPLEMENTASI HUKUM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan data kependudukan dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi hukum pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan data kependudukan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dan Desa Tambakrejo Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Data yang telah terkumpul diolah menggunakan metode reduksi data, display data, dan kategorisasi data yang disajikan dalam bentuk matriks kualitatif dan teks naratif, serta dianalisis menggunakan metode analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari parameter yang meliputi : persyaratan dan tata cara pengajuan pemberian hak akses yang sudah terlaksana dengan baik; dokumen pendukung pengajuan perjanjian kerja, pemberian hak akses data pribadi, dan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan yang sudah terlaksana dengan baik. Terdapat faktor pendukung dan penghambat yang cenderung memengaruhi implementasi hukum pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen. Faktor pendukung berupa peraturan perundang-undangan; adanya sarana yang memadai berupa komputer dan wifi; pemahaman pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen terhadap peraturan; etos kerja yang tinggi dari pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen; dan pengguna mematuhi aturan. Sedangkan faktor penghambat berupa kurangnya jumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen; web portal tidak dapat diakses; tidak adanya pendanaan dan sosialisasi; kurangnya pemahaman pengguna terhadap penggunaan teknologi; dan data yang tidak update.
Kata Kunci: Implementasi Hukum; Pelayanan Administrasi Kependudukan; Pemanfaatan Data Kependudukan.
Full Text:
PDF View
References
Rahardjo, Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Alumni. Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2008.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dewi, Sita dkk. 2018. “Data Kependudukan dan E-KTP”. Jurnal Sistem Informasi, Vol. 5. No. 1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, “Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan”, https://disdukcapil.ende.kab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/319-hak-akses-dan-pemanfaatan-data-kependudukan, diakses pada 2 Desember 2021.
Latief, Muhammad Nazarudin, 21 Januari 2021, “Penduduk Indonesia bertambah 32,56 juta jiwa selama 10 tahun”, https://www.aa.com.tr/id/nasional/penduduk-indonesia-bertambah-32-56-juta-jiwa-selama-10-tahun/2118318, diakses pada 13 November 2021.
Zulfikar, Fahri, 31 Agustus 2021, “10 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa”, https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/edu/detikpedia/d-5703755/10-negara-dengan-jumlah-penduduk-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-berapa, diakses pada 13 November 2021.
Sumber : pra survei melalui wawancara wawancara dengan salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen pada 27 April 2022.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.2674
Article Metrics
Abstract view : 312 timesPDF - 189 times
Article Metrics
Abstract view : 312 timesPDF - 189 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International