MEMPERKUAT KELEMBAGAAN DAN TUGAS MPR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NEGARA
Abstract
Salah satu perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah yang terkait dengan MPR, dimana ditegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang‐Undang Dasar.” Perubahan UUD menjadikan MPR, tidak lagi wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis‐garis Besar daripada Haluan Negara. Dengan tidak wenangnya menetapkan GBHN, tidak adalagi arah pembangunan yang terpadu. Tujuan nasional sebagaimana di tegaskan dalam pembukaan UUD 1945, aline 4, akan tercapai dengan baik , jika ada arah pembangunan jelas. Salah satu arah pembagunan nasional adalah Garis-garis Besar Haluan Negara. Pentingnya GBHN untuk mewujudkan arah pembangunan secara terpadu dari pusat sampai daerah. Tekad untuk mengembalikan wewenang tersebut diperlukan penguatan wewenang MPR yang dituangkan dalam UUD.
Kata Kunci: Memperkuat, kelembagaan, tujuan negara
Full Text:
PDF View
References
Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilar – Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gema Media
Soemantri, Sri. 1979 dan 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni Bandung
Fauzan, Muhammad. 2016, makalah disampaikan seminar lokakarya Nasionala penataan kelembagaan dan Hukum Acara MK kerjasama MK dengan asosiasi Pengajar HAN dan HTN Jateng, Cisarua Bogor, 14-16 Oktober 2016
Akbar, Patrialis . 2002. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
http://www.kompasiana.com/fajerin97/pentingnya-gbhn-dalam-pembangunan-nasional
Setjen MK. 2008. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan, Jilid 1. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta. hlm. 53.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.2692
Article Metrics
Abstract view : 522 timesPDF - 826 times
Article Metrics
Abstract view : 522 timesPDF - 826 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International