Kajian Tentang Tanggung Jawab Negara Akibat Korban Kejahatan Genosida di Darfur, Sudan, Tahun 2010
Abstract
Tanggung jawab negara timbul akibat dari kedaulatan negara. Tanggung jawab negara dapat diterapkan terhadap tindakan negara yang melanggar perjanjian, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannkontraktual, serta tindakan-tindakan negara yang menimbulkan kerugian terhadap warga negara atau warga negara lain. Kaitannya dengan kasus di Darfur, Sudan, terjadi kejahatan genosida dilakukan Presidan Sudan, Omar Hassan Ahmad Al Bashir yang mengakibatkan 300.000 orang meninggal, 1,65 juta orang terlantar di Darfur dan lebih dari 200.000 mengungsi ke negara tetangga, Chad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan atas kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional, serta tanggung jawab negara akibat korban kejahatan genosida di Darfur, Sudan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional terdapat dalam Konvensi Genosida 1948 Statuta International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dan Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sebanyak dua kali terhadap Omar Hassan Ahmad Al Bashir pada 4 Maret 2009, dan 12 Juli 2010, namun hingga tahun 2019, ICC masih belum dapat menangkap Omar Hassan Ahmad Al Bashir. Negara Sudan belum bertanggung jawab secara nyata terhadap Warga Negara Sudan khususnya etnik Fur, Masalit dan Zaghawa atas terjadinya genosida di Darfur, Sudan hingga 2019 tidak dapat mengadili pelaku kejahatan genosida dan belum bertanggung jawab melakukan pemulihan kepada korban atas kerusakan dan kerugian baik material maupun moral akibat tindakan genosida.
Kata kunci: Kedaulatan Negara, Tanggung Jawab Negara, Genosida
Full Text:
PDF View
References
Adolf, Huala. (2015). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional
Cetakan ke 5. Bandung: CV. Keni Media.
Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory).
Jakarta: Prenada Media, Group.
Hiariej, Eddy O.S. (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga.
Natarajan, Mangai. (2015). Kejahatan dan Pengadilan Internasional. Bandung: Nusa Media.
Starke, J.G. (2001). Pengantar Hukum internasional 1. Jakarta: Sinar Grafika
Wahjoe, Oentoeng. (2011). Hukum Pidana Internasional; Perkembangan Tindak
Pidana Internasional dan Proses Penegakannya. Jakarta: Erlanggga.
Lemkin, Raphael. (1947). Genocide as a Crime under International Law. American Journal of International Law. 41(1).145-151,http://www.preventgenocide.org/lemkin/ASIL1947.htm, diakses pada 24 Juli 2019.
Rulandika, Putra Fajar. (2014). Penerapan Immunity Rights kepala Negara Di hadapan International Criminal Court Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang. 4 (6). 1-3.
Peraturan
Konvensi Genosida 1948
Statuta Roma 1998
Draf Article on Responsibility of States for Internationaly Wrongful Acts, International Law Commission 2001.
Coalition For The International Criminal Court, background of Darfur, http://www.coalitionfortheicc.org/country/sudan, diakses pada tanggal 28 Agustus 2019.
International Criminal Court, Situation in Darfur, Sudan, 2005, diakses dari https://www.icc-cpi.int/darfur, tanggal 1 maret 2019.
International Criminal Court, Al Bashir Case, 2009, diakses dari https://www.icc- cpi.int/darfur/albashir, tanggal 1 maret 2019.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.28
Article Metrics
Abstract view : 950 timesPDF - 1355 times
Article Metrics
Abstract view : 950 timesPDF - 1355 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International