Kajian Tentang Tanggung Jawab Negara Akibat Korban Kejahatan Genosida di Darfur, Sudan, Tahun 2010

Dimas Aji Pratama, Ade Maman Suherman, Noer Indriati

Abstract


Tanggung  jawab  negara  timbul  akibat  dari  kedaulatan  negara.  Tanggung jawab negara dapat diterapkan terhadap tindakan negara yang melanggar perjanjian, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannkontraktual, serta tindakan-tindakan negara yang  menimbulkan  kerugian  terhadap  warga  negara  atau  warga  negara  lain. Kaitannya dengan kasus di Darfur, Sudan, terjadi kejahatan genosida dilakukan Presidan Sudan, Omar Hassan Ahmad Al Bashir yang mengakibatkan 300.000 orang meninggal, 1,65 juta orang terlantar di Darfur dan lebih dari 200.000 mengungsi ke negara tetangga, Chad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan atas kejahatan genosida  ditinjau  dari  hukum  internasional,  serta  tanggung  jawab  negara  akibat korban  kejahatan  genosida  di  Darfur,  Sudan.  Metode  penelitian  yang  digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Semua data dalam  penelitian  ini  berasal  dari  data sekunder  yang disusun  secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional terdapat dalam Konvensi Genosida 1948 Statuta International Criminal Tribunal for The  Former  Yugoslavia  (ICTY),  International  Criminal  Tribunal  for  Rwanda (ICTR), dan Statuta Roma   1998.   Mahkamah   Pidana   Internasional   telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sebanyak dua kali terhadap Omar Hassan Ahmad Al Bashir pada 4 Maret 2009, dan 12 Juli 2010, namun hingga tahun 2019, ICC masih belum dapat menangkap Omar Hassan Ahmad Al Bashir. Negara Sudan belum bertanggung jawab secara nyata terhadap Warga Negara Sudan khususnya etnik Fur, Masalit dan Zaghawa atas terjadinya genosida di Darfur, Sudan hingga 2019 tidak dapat mengadili pelaku kejahatan genosida dan belum bertanggung jawab melakukan pemulihan kepada korban atas kerusakan dan kerugian baik material maupun moral akibat tindakan genosida.

Kata kunci: Kedaulatan Negara, Tanggung Jawab Negara, Genosida


Full Text:


PDF View

References


Adolf, Huala. (2015). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional

Cetakan ke 5. Bandung: CV. Keni Media.

Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory).

Jakarta: Prenada Media, Group.

Hiariej, Eddy O.S. (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Erlangga.

Natarajan, Mangai. (2015). Kejahatan dan Pengadilan Internasional. Bandung: Nusa Media.

Starke, J.G. (2001). Pengantar Hukum internasional 1. Jakarta: Sinar Grafika

Wahjoe, Oentoeng. (2011). Hukum Pidana Internasional; Perkembangan Tindak

Pidana Internasional dan Proses Penegakannya. Jakarta: Erlanggga.

Lemkin, Raphael. (1947). Genocide as a Crime under International Law. American Journal of International Law. 41(1).145-151,http://www.preventgenocide.org/lemkin/ASIL1947.htm, diakses pada 24 Juli 2019.

Rulandika, Putra Fajar. (2014). Penerapan Immunity Rights kepala Negara Di hadapan International Criminal Court Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang. 4 (6). 1-3.

Peraturan

Konvensi Genosida 1948

Statuta Roma 1998

Draf Article on Responsibility of States for Internationaly Wrongful Acts, International Law Commission 2001.

Coalition For The International Criminal Court, background of Darfur, http://www.coalitionfortheicc.org/country/sudan, diakses pada tanggal 28 Agustus 2019.

International Criminal Court, Situation in Darfur, Sudan, 2005, diakses dari https://www.icc-cpi.int/darfur, tanggal 1 maret 2019.

International Criminal Court, Al Bashir Case, 2009, diakses dari https://www.icc- cpi.int/darfur/albashir, tanggal 1 maret 2019.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.28

Article Metrics

Abstract view : 950 times
PDF - 1355 times

Article Metrics

Abstract view : 950 times
PDF - 1355 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International