Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu)

Gesty Permatasari, Handri Wirastuti Sawitri, Antonius Sidik Maryono

Abstract


Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran  harkat  dan  martabat  manusia.  Tindak  pidana  perdagangan  orang dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil  atau  immateriil  yang  dibebankan kepada pelaku  akibat  tindak  pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan pemberian restitusi tersebut di Kejaksaan Negeri Indramayu.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan  spesifikasi penelitian deskriptif.Data  yang  digunakan dalam penelitian  ini adalah  data  primer  dan  sekunder.Data primer  diperoleh  melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwapelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Indramayu sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih belum terlaksana untuk pemberian restitusinya, karena pelaku lebih memilih untuk menerima hukuman pengganti pidana penjara/kurungan paling lama 1 (satu) tahun dibanding membayar sejumlah uang kepada korban. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang diantaranya belum adanya petunjuk yuridis lebih lanjut mengenai pembayaran secara cicil, belum diterapkan secara  efektif  petunjuk  teknis  mengenai  penentuan  besarnya  nilai  kerugian restitusi, sarana dan fasilitas masih kurang memadai, dan banyaknya modus baru dari para pelaku.

Kata kunci: Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Full Text:


PDF View

References


Soekanto, Soerjono. (2003). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhii

Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap

Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.31

Article Metrics

Abstract view : 2473 times
PDF - 4999 times

Article Metrics

Abstract view : 2473 times
PDF - 4999 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International