Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu)
Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak pidana perdagangan orang dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil atau immateriil yang dibebankan kepada pelaku akibat tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan pemberian restitusi tersebut di Kejaksaan Negeri Indramayu.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder.Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwapelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Indramayu sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih belum terlaksana untuk pemberian restitusinya, karena pelaku lebih memilih untuk menerima hukuman pengganti pidana penjara/kurungan paling lama 1 (satu) tahun dibanding membayar sejumlah uang kepada korban. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang diantaranya belum adanya petunjuk yuridis lebih lanjut mengenai pembayaran secara cicil, belum diterapkan secara efektif petunjuk teknis mengenai penentuan besarnya nilai kerugian restitusi, sarana dan fasilitas masih kurang memadai, dan banyaknya modus baru dari para pelaku.
Kata kunci: Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Full Text:
PDF View
References
Soekanto, Soerjono. (2003). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhii
Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap
Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.31
Article Metrics
Abstract view : 2759 timesPDF - 5302 times
Article Metrics
Abstract view : 2759 timesPDF - 5302 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International