SEBAB – SEBAB TERJADINYA PROSTITUSI ONLINE DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi di Wilayah Hukum Polresta Banyumas)
Abstract
Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya. PSK menggunakan aplikasi chat seperti Line atau Whatsapp setelah ada kesepakatan maka disepakati tempat dan waktu bertemu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor–faktor penyebab terjadinya prostitusi online di Banyumas dan untuk mengetahui penanggulangan prostitusi online yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian di wilayah hukum Polresta Banyumas. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, data di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor–faktor penyebab terjadinya prostitusi online di Banyumas yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari diri wanita itu sendiri antara lain karena rasa frustasi yang disebabkan oleh kondisi keluarga yang tidak harmonis karena ekonomi yang tidak berkecukupan, serta akibat perceraian sehingga wanita menjadi korban yang rawan terjerumus dalam prostitusi. Faktor eksternal adalah faktor dari luar wanita yang mempengaruhinya untuk melakukan pelacuran, pengaruh lingkungan pergaulan, dan kegagalan kehidupan keluarga atau perceraian. Penanggulangan prostitusi online yang telah dilakukan oleh Polresta Banyumas, yaitu penanggulangan secara preemtif, preventif, represif dan kuratif. Sedangkan hambatan yang dihadapai Polresta Banyumas dalam penanggulangan prostitusi online adalah dari aspek struktur, substansi, dan kultur.
Kata Kunci: Prostitusi Online, Penanggulangannya, Perspektif Kriminologi.
Full Text:
PDF View
References
Anwar, Yesmil, dan Adang. 2013. Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kartono, Kartini. 1992. Patologi Sosial Jilid 1 EdisiBaru. Jakarta: Rajawali Pers.
Meliala, Qirom Syamsudin A., Sumaryo E. 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan hukum, Yogyakarta: Liberty.
Simanjuntak, B. 1981. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito.
Siregar, H. Kondar. 2015. Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Jakarta: Perdana Mitra Handalan.
Soesilo, R.. 1995. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal-Demi Pasal. Cetakan Ulang, Bogor: Politeia.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Susanto, Is. 2011. Kriminologi.Yogyakarta: Genta Publishing.
Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Hartanto, Dwiyana Achmad, “Penanggulangan Prostitusi Online Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam”, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi, Kudus, Fakultas Hukum Universitas Muria.
Rahmawati, Winda Hayu, “Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online”, Jurnal Media Iuris, Vol. 3, No. 3, Oktober 2020, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sari, Diah Ratu, “Kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Pelacuran”, Jurnal Hukum Supremasi, Volume V, Nomor 1, Oktober 2011 – Maret 2012.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3488
Article Metrics
Abstract view : 2163 timesPDF - 1726 times
Article Metrics
Abstract view : 2163 timesPDF - 1726 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International