TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PUU-V/2007 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua masyarakat, dalam rangka menegakan Hak Asasi Manusia dibuatlah undang-undang yang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). UU Pengadilan HAM telah dijalankan salah satunya dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran HAM yang berat yang salah satunya terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, diadilinya Eurico Guterres dianggap dengan sengaja dan melakukan provokasi membiarkan terjadinya penyerangan dan akhirnya oleh Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat dijatuhi putusan 10 tahun, maka dari itu Eurico Guterres mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kerugian yang diderita adalah hak dan kewenanganya yang didalamnya termasuk hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang hilang karena berlakunya UU Pengadilan HAM, khususnya karena Pasal 43 ayat (2) beserta penjelasanya. Penelitian ini akan menguraikan tentang Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 18/Puu-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimana dalam pasal 43 ayat (2) beserta penjelasanya tidak sesuai dengan fungsi legislative dan fungsi eksekutif, serta setelah berlakunya putusan ini memberikan norma hukum baru yaitu dalam pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung.
Full Text:
PDF View
References
Asshidiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu.
Darmodiharjo, Darji. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya.
Remelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat Tahun 2002
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Arifin Firmansyah dkk, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, KRHSN Bekerjasama dengan MKRI, The Asia Foundation dan USAID, Jakarta 2005
G Parlindungan.K, Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Hukum Resplubica, Vol 16 No 2 DO1 10.31849/resplubica.vl6i2.1447,2017, diakses pada 12 november 2022
Kusuma Wardaya, Manunggal.16 Juli 2010,Menanti Keadilan: Urgensi Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu di Ujung Masa Transisi, https://manunggalkusumawardaya.wordpress.com/2010/07/16/menanti-keadilan-urgensi-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-di-ujung-masa-transisi/, diakses pada 13 Januari 2023
Keadilan Bagi Yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi Dan Keadilan Bagi Korban Tragedi 1965, MIMBAR HUKUM Volume 22, Nomor 1, Februari 2010, diakses pada 13 Januari 2023
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3495
Article Metrics
Abstract view : 193 timesPDF - 201 times
Article Metrics
Abstract view : 193 timesPDF - 201 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International