Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Kurator Atas Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan Kebendaan Dalam Putusan Nomor: 03/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2017/Pn.Niaga.Smg
Abstract
Penelitian ini bersumber pada Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 03/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2017/PN. Niaga Smg. perkara antara Kurator dari debitur PT. MSPI mengajukan gugatan actio pauliana terhadap PT. CIMB Niaga selaku kreditur separatis yang melakukan lelang eksekusi atas objek jaminan kebendaan berupa Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Gugatan kurator ditujukan untuk membatalkan eksekusi tersebut dengan dalih eksekusi tersebut tidak sah. Terkait pelaksanaannya, antara kurator dengan kreditur separatis sering terjadi miskomunikasi mengenai hak dan kewajiban mereka. Oleh karena itu, penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan kewenangan kurator dan kreditur separatis dalam kepailitan, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait, yakni Undang-Undang Kepailitan, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan PT. CIMB Niaga sebagai kreditur separatis yang melaksanakan lelang eksekusi melalui KPKNL telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 27 UUJF, Pasal 21 UUHT, dan Pasal 55, 56, 59 UUK. Oleh karena itu, meskipun Kurator berwenang mengajukan gugatan berdasarkan Actio Pauliana, namun, terhadap lelang eksekusi yang dilakukan oleh kreditur separatis harus dikecualikan, karena undang-undang memberikan hak dan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur separatis.
Kata Kunci : Kurator, Kreditur Separatis, Actio Pauliana, Lelang Eksekusi, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.
Full Text:
PDF View
References
Shubhan, M. Hadi. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. (2000). Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 03/Pdt.Sus.Gugatan.LainLain/2017/PN.Niaga.Smg.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.35
Article Metrics
Abstract view : 872 timesPDF - 2171 times
Article Metrics
Abstract view : 872 timesPDF - 2171 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International