PERAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN BANYUMAS (Studi di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak, Kabupaten Banyumas)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menangani KDRT di Kabupaten Banyumas serta faktor-faktor apa saja yang cenderung memengaruhi peran UPTD PPA dalam menangani KDRT di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif model analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil penelitian. Pertama, peran UPTD PPA Kabupaten Banyumas dalam menangani kasus KDRT di Kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 6 Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak No. 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah PPA. Dibuktikan dengan ditanganinya 46 kasus sepanjang tahun 2021. Adapun peran yang dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Banyumas adalah Pengaduan masyarakat, Penjangkauan korban, Pengelolaan kasus, Penampungan sementara, Mediasi, dan Pendampingan korban. Kedua, faktor-faktor yang cenderung memengaruhi peran UPTD PPA dalam menangani KDRT Kabupaten Banyumas terdiri dari faktor pendukung seperti tersedianya dana, petugas yang sudah terliterasi tentang gender dengan baik dan sudah berpengetahuan tentang KDRT serta sebagian masyarakat sudah terliterasi tentang KDRT. Faktor penghambatnya seperti pandangan patriarkis masyarakat terhadap KDRT, kurangnya SDM, dsb.
Full Text:
PDF View
References
Rekapitulasi Data Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas tertanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2021
Soekanto,Soerjono. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
__________ dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Rajawali.
____________. 2016. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
____________.1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Grafindo Persada.
____________. 2002. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
Prihatinah, Tri Lisiani. 2010. Hukum dan Kajian Jender. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Lembar Negara Tahun 2014 Nomor 5587.
Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak No 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD PPA, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532.
Peraturan Bupati Kab. Banyumas No 93 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas, Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 93.
Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak No 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perempuan dan Anak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85.
Brigette, Syaron Lantadae dkk. “Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Menyusun RPJMD Kota Tomohon”. Jurnal Administrasi Publik. Vol 4. No 48. hlm 2.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3505
Article Metrics
Abstract view : 921 timesPDF - 672 times
Article Metrics
Abstract view : 921 timesPDF - 672 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International