Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Antara Pt. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Cabang Bobotsari Dengan Debitur (Studi Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2014/Pn.Pbg)
Abstract
Kredit menurut pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Apabila kredit yang diberikan mengalami kemacetan atau dapat dikatan wanprestasi, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam, hal ini karena akan dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya kredit macet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan dan penerapan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan mengenai wanprestasi dan eksekusi hak tanggungan, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data sekunder dengan penyajian dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Diketahui hasil penelitian bahwa Eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional telah sesuai dengan syarat dan prosedur eksekusi hak tanggungan, yaitu parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Lelang.
Kata Kunci : Wanprestasi; Parate Eksekusi; Hak Tanggungan.
Full Text:
PDF View
References
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harun, B. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sulistyandari. (2012). Perbuatan Melawan Hukum. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Gatot, S. (1996). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan.
Pandu, Y. (2008). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sumber Lain
Satrio, J. (2010). Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III). http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cce7cfb93d87/beberapa-segihukumtentang-somasi-bagian
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.41
Article Metrics
Abstract view : 231 timesPDF - 1008 times
Article Metrics
Abstract view : 231 timesPDF - 1008 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International