PENERAPAN PEMBUKTIAN OBSTRUCTION OF JUSTICE OLEH ADVOKAT LUCAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS LIPPO GROUP (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt.Pst dan Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2019/PT.DKI)

Reza Khaeru Umammi, Sanyoto Sanyoto, Rani Hendriana

Abstract


Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas sehingga pemberantasannya
harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Kendala dalam penegakan
pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya adalah banyaknya
perbuatan yang bersifat menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi.
Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi disebut
Obstruction Of Justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif dengan menggunkanan metode pendekatan analitis dan
perbandingan, serta spesifikasi penelitian yaitu preskripif. Berkaitan dengan
pembuktian, Terdakwa atas nama Lucas sebagai Advokat telah terbukti
melakukan Obstruction Of Justice dalam proses penyidikan korupsi penyuapan
panitera yang dilakukan oleh Eddy Sindoro. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat perbedaan penjatuhan pidana pada Putusan No.
90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN. Jkt Pst dan Putusan No.
13/Pid.Sus/Tpk/2019/PT.DKI. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi
hukuman agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkan
kepada Eddy Sindoro selaku Pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa Lucas sebagai Medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan
pidana yang dijatuhkan. Putusan ini dianggap tidak tepat karena merupakan
penjatuhan sanksi pidana pada perkara yang berbeda antara Eddy Sindoro
(Korupsi Lippo) dan Terdakwa Lucas (Obstruction Of Justice), sehingga justru
menghilangkan esensi filosofis dibentuknya Pasal 21 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk
dikesampingkannya aspek yuridis yang menunjukkan peranan terdakwa dalam
terjadinya Obstruction Of Justice dan profesi Terdakwa sebagai Adovokat
seharusnya sebagai dasar yang memberatkan, dan aspek sosiologis yakni
dikesampingkannya tujuan dan manfaat hukum dalam pencegahan Obstruction
Of Justice.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Obstruction Of Justice, Putusan
Pengadilan


Full Text:


PDF View

References


Buku Literatur :

Bambang Sutiyoso. 2006. Metode Penemuan Hukum (Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan), Yogyakarta : UII Press.

Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jakarta : Sinar Grafika.

Effendy, Marwan. 2010. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance, Jakarta : Timpani Publishing.

Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. 2006. Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah berkaitan, Jakarta : Pusdiklat MA RI.

Marzuki, Peter Mahmud .2006. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana. Nugroho, Hibnu. 2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta : Media Prima Aksara.

Surachmin dan Suhandi Cahaya. 2011. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono, R. 2009. Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan :

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

------------. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jurnal

Waluyo, Yonathan Karunia, Hibnu Nugroho, dan Rani Hendriana, “Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidika Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid.SusTpk/2018/PT.DKI)”, Soedirman Law Review, Vol. 2, No. 1, 2020, Banyumas : Universitas Jenderal Soedirman.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.54

Article Metrics

Abstract view : 735 times
PDF - 4079 times

Article Metrics

Abstract view : 735 times
PDF - 4079 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International