KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (STUDI KOMPARASI PUTUSAN NOMOR: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS. DAN NOMOR: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN)

Bintang Parashtheo, Abdul Aziz Nasihuddin, Weda Kupita

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kepentingan organisasi lingkungan hidup dalam sengketa tata usaha negara dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam sengketa tata usaha negara lingkungan hidup berdasarkan putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data ini disajikan dalam bentuk teks deskriptif naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa organisasi lingkungan hidup Indonesia dalam putusan Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS. dan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN yaitu

Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pencinta Lingkungan dan Perdamaian (Greenpeace) dan WALHI secara kimulatif memiliki full legal capacity dari organisasi lingkungan hidup sebagai mana termuat dalam Pasal 92 Ayat 3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), secara konkrit menunjukan peran kedua organisasi lingkungan hidup sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup. Pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup WALHI pada putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN berdasar pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 92, Pasal 93, Pasal 1 Ayat 32 dan Ayat 25 UUPPLH yang dikaitkan dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf c Anggaran Dasar Yayasan WALHI,

terdapat cukup alasan hukum bagi WALHI untuk menyatakan dirinya “merasa

dirugikan secara langsung” dengan terbitnya objek sengketa sebagaimana Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU

PERATUN.

 

Kata Kunci : Kedudukan, Kepentingan, Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia, Sengketa Tata Usaha Negara.


Full Text:


PDF View

References


Literatur

Wantu, Fence M., 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,

Gorontalo: Reviva Cendikia.

Santosa, Mas Achmad., Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi

Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke IV.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35. Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang

Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 160. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang

Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai

Dampak Lingkungan Hidup, Berita Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 233.

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI tertanggal 7 Juli 1974, Nomor:

/k/SIP/1974.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pendoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Putusan PTUN Denpasar NOMOR: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS.

Putusan PTUN Medan NOMOR: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.58

Article Metrics

Abstract view : 527 times
PDF - 1960 times

Article Metrics

Abstract view : 527 times
PDF - 1960 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International