PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MEMILIKI RIWAYAT GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/Pn.Kbm)omor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm)

Lugita Wulandari, Budiyono Budiyono, Handri Wirastuti Sawitri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-data yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  diperoleh  melalui  studi  pustaka  terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et Repertum adalah tepat. Meskipun   terdakwa mengalami gangguan jiwa namun bukan merupakan gangguan  jiwa  berat  sehingga  terdakwa  masih  bisa  mengarahkan  kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana.   Sedangkan   pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menjatuhkan   pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan   pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Gangguan Jiwa, Pembunuhan Berencana

Full Text:


PDF View

References


Ali, M. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2002). Pengantar Hukum Acara Pidana, Cetakan ke-3. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hananta, D. (2018). “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 7 (1). 87-108

Purnomo, B. (1984). Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa. Yogyakarta : Bina Aksara.

Saleh, R. (1998). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta : Aksara Baru.

Indonesia ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).

______,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.

______,Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.63

Article Metrics

Abstract view : 620 times
PDF - 2743 times

Article Metrics

Abstract view : 620 times
PDF - 2743 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International