PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MEMILIKI RIWAYAT GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/Pn.Kbm)omor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et Repertum adalah tepat. Meskipun terdakwa mengalami gangguan jiwa namun bukan merupakan gangguan jiwa berat sehingga terdakwa masih bisa mengarahkan kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana. Sedangkan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Gangguan Jiwa, Pembunuhan Berencana
Full Text:
PDF View
References
Ali, M. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2002). Pengantar Hukum Acara Pidana, Cetakan ke-3. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hananta, D. (2018). “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 7 (1). 87-108
Purnomo, B. (1984). Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa. Yogyakarta : Bina Aksara.
Saleh, R. (1998). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta : Aksara Baru.
Indonesia ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).
______,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.
______,Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.63
Article Metrics
Abstract view : 620 timesPDF - 2743 times
Article Metrics
Abstract view : 620 timesPDF - 2743 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International