TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN UTANG LUAR NEGERI NOMOR 4077-IND ANTARA INDONESIA DENGAN INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Abstract
Otonomi non-akademik perguruan tinggi negeri yang mengakibatkan akses ekonomi masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin sulit setiap tahunnya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Terbitnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari proyek pendanaan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan World Bank yang berjudul Indonesia Managing Higher Education (IMHERE). Pendanaan ini terwujud dalam beragam perjanjian internasional salah satunya Credit Agreement Number 4077 antara International Development Association (IDA) dan Indonesia. Penelitian ini akan membahas bagaimana hubungan antara Indonesia dengan World Bank dan dampak dari Credit Agreement No.4077-IND. Metode yang digunakan adalah analisis dan deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan penyajian berbentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dengan World Bank tidak memiliki hubungan keanggotaan secara langsung karena World Bank tidak memiliki legal personality dan legal capacity sedangkan Indonesia memiliki hubungan hukum dengan IDA yang bersegi dua. Dampak utama dari Credit Agreement No.4077-IND adalah pembentukan dasar hukum otonomi non- akademik perguruan tinggi negeri yang melanggar perlindungan hak asasi yang diakui oleh ketentuan jus cogens dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1986.
Kata Kunci : Perjanjian Utang Luar Negeri, Otonomi Non-Akademik, Jus Cogens
Full Text:
PDF View
References
Adiyanto, H B. (2000). Keanggotaan Indonesia pada Bank Dunia Suatu Tinjauan Hukum Internasional. Skripsi, Universitas Pancasila.
Salahuddin, M dan Md. Shafiqur Rahman. (2017). “The Concept and Status of Jus Cogen: An Overview”. International Journal of Law. 3 (6).
Sefriani. (2016). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Virgayani, Fattah. (2017).“Hak Asasi Manusia Sebagai Jus Cogens dan Kaitannya dengan Hak Atas Pendidikan”. Yuridika. 32 (2).
Nahlik, S. E. (1971).“The Grounds of Invalidity and Termination of Treaties”. The American Journal of International Law, 65 (5).
Sumber Lain
Andrian, Saputra. APK Perguruan Tinggi tak Sebanding dengan Jumlah Kampus, 20 November 2017, https://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia- kampus/17/11/20/ozpyyo280-apk-perguruan-tinggi-tak-sebanding-dengan-jumlah-kampus.
World Bank Group, IDA Voting Power of Member Countries, https://finances.worldbank.org/Shareholder-Equity/IDA-Voting-Power-of-Member Countries/v84d-dq44.
World Bank, History, http://ida.worldbank.org/about/history.
World Bank, Project Appraisal Document on a Proposed Loan in The Amount of US$50.00 Million and a Proposed Credit of SDR19.85 Million To The Retpublic of Indonesia for a Managing Higher Education for Relevance and Efficiency Project, 17 Mei 2005.
World Bank, Project Information Document (PID) Concept Stage, Report No.AB739.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.68
Article Metrics
Abstract view : 541 timesPDF - 641 times
Article Metrics
Abstract view : 541 timesPDF - 641 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International